BONTANG – Angkutan kota (angkot) mulai sepi dilirik penumpang karena banyak warga Bontang yang telah memiliki kendaraan sendiri. Hal ini disikapi oleh Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang. Agar angkot tetap eksis, perlu sebuah kebijakan untuk melarang pelajar menggunakan kendaraan pribadi utamanya roda dua.
Pria yang duduk sebagai anggota Komisi II DPRD ini menilai, angka pemakaian kendaraan roda dua di kalangan pelajar cukup tinggi. Padahal masih banyak yang belum dilengkapi persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak jarang kecelekaan pun banyak melibatkan pengendara pelajar tersebut. Oleh karena itu, Bakhtiar meminta kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni untuk segera membuat surat edaran.
“Buat surat edaran untuk melarang pengendara pelajar yang belum mempunyai SIM. Kalau mereka melanggar, ditilang,” kata Bakhtiar.
Bahkan ia meminta kepada stakeholder terkait untuk melakukan penertiban secara rutin. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. “Tetapi nanti kalau sudah diterapkan, penertiban jangan hanya panas-panas tahi ayam (menggebu-gebu di awal, Red.). Harus konsisten,” ungkap pria yang akrab disapa Tiar ini.
Secara otomatis, pelajar akan menggunakan angkot ketika menuju ke sekolahnya. Hal ini berimbas positif di kedua belah pihak. Pelajar tidak melanggar aturan dan dapat sampai tujuan sekolah, sementara pengemudi angkot pun mendapatkan penghasilan.
“Ini merupakan persoalan serius, jangan pemerintah melakukan pembiaran ketika pelajar belum mempunyai SIM pergi membawa sepeda motornya,” tuturnya.
Tentunya langkah itu dibarengi dengan peremajaan armada angkot. Agar para pelajar tersebut nyaman saat memilih jasa transportasi tersebut. Mengenai pembiayaan, Tiar meminta agar mencarikan solusi yang tepat jikalau tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Bontang.
“Bisa menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Bontang,” ungkapnya.
Sebelumnya Ikatan Kerukunan Sopir Angkot Bontang bertandang ke Sekretariat DPRD beberapa waktu lalu. Terkait pemberlakuan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Di sela pembicaraan, Joko selaku ketua Ikatan Kerukunan Sopir Angkot Bontang mengatakan rata-rata pendapatan sopir angkot per harinya hanya Rp 40 ribu. Nominal tersebut belum setoran kepada pemilik kendaraan. Oleh karena itu perlu ada kebijakan khusus sehingga angkot tetap eksis.
“Seharinya rata-rata Rp 40 ribu saja belum setoran, kami minta arahan dari para dewan,” kata Joko. (ak)







