SANGATTA- Bagi Anda yang suka kebut-kebutan dan balap liar bersiap-siaplah masuk bui. Pasalnya, mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar saja dilarang, apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan. Perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.
Memang biasanya balapan liar terjadi pada malam hari, di mana jalan-jalan sudah sepi dari aktivitas pengguna jalan yang normal. Namun, memacu kendaraaan dengan kecepatan melebihi batas, atau bahkan balapan di jalan umum pastinya sangat membahayakan.
Kasatlantas Polres Kutim AKP Eko Budiyatno mengatakan, untuk meningkatkan efek jera terhadap para pelaku balap liar, memang diperlukan tindakan tegas. Pasalnya, para pencinta balap liar tak jera jika hanya diberikan hukuman ringan terlebih teguran lisan.
“Sebelum-sebelumnya, hanya teguran dan denda saja. Sekarang kami akan serahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Tergantung keputusan hakim saja. Dendanya pasti ada dan jika tidak sanggup membayar berarti harus siap dikurung,” ujar Eko, Jumat (21/12) lalu.
Dijelaskan Eko, dari pantauannya di lapangan, ada beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi andalan balap liar. Pertama di Jalan Munthe Teluk Lingga dan kawasan Gang Sahara Sangatta Lama. “Tentu saja lokasi ini terus menjadi pantauan kami. Jika tertangkap, kami tak segan-segan memberikan sanksi tegas,” kata Eko.
Sementara itu, Kanit Turjawali Ipda Satria yang ditemui secara terpisah menuturkan, pengamanan di daerah yang sering dipakai untuk balap liar masih terus dilakukan pemantauan dan akan terus ditingkatkan.
Namun akunya, para pembalap liar ini terbilang licin. Pasalnya, saat anggota satlantas berganti sif jaga, pembalap liar yang rata-rata masih anak usia sekolah ini kembali beraksi menggilas aspal jalan.
“Anggota tetap standby di lokasi pada waktu tertentu sesuai dengan jadwal mereka main (balap liar). Bahkan sampai pagi anggota berjaga untuk melakukan pengamanan dan pencegahan,” katanya.
Untuk diketahui, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.
Kemudian, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post