SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, pada Jumat (21/9) lalu, di sidang paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana, melayangkan protes pada pemerintah daerah. Terkait pencemaran Sungai Santan yang terletak di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut dia, sejak sungai tercemar, ikan yang ada di sungai tersebut banyak yang mati. Padahal, Sungai Santan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga Desa Santan Ilir, Santan Tengah, dan Santan Hulu.
“Saya minta ini ditindaklanjuti. Karena ini sudah kesekian kalinya ikan-ikan mati dan air berubah warna. Kalau bahasanya rakyat, air di sungai itu tinggal dikasih nasi. Sehingga berubah menjadi nasi kuning,” sebutnya.
Dia menduga pencemaran air tersebut terjadi karena adanya tambang batu bara yang beroperasi di hulu Sungai Santan. Diperlukan penelitian lebih lanjut dari pemerintah untuk memastikan dugaan tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Saya minta dibentuk tim untuk mengecek lokasi dan melakukan penelitian yang sesungguhnya. Sehingga nanti ditemukan penyebabnya. Kalau ditemukan penyebabnya, harus diberikan sanksi,” sarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro Samarinda, Sungai Santan menjadi sumber air bersih serta mengaliri lahan dan tambak masyarakat di tiga desa di Kecamatan Marang Kayu. Belakangan ini, warga setempat tidak lagi menggunakan air di sungai itu karena kualitasnya yang buruk.
Efek jangka panjang dari pencemaran air sungai tersebut, masyarakat sekitar menghabiskan biaya sedikitnya Rp 400 ribu setiap bulan untuk membeli air. Bahkan air sungai tidak dapat lagi digunakan untuk mengairi kolam ikan.
Seorang warga sekitar, di akhir 2017 menunjukkan pada mahasiswa, terdapat kolam yang kering karena telah lama tidak diisi dengan air. Bahkan ada beberapa warga yang terpaksa membeli air untuk mengisi kolam. Alasannya, supaya ikan yang telah terlanjur dipelihara tidak mati.
Himpunan Mahasiswa Marang Kayu mencatat, sejak 2016 pencemaran telah terjadi di Sungai Santan. Catatan organisasi tersebut, di hulu sungai terdapat tambang batu bara yang dikelola PT Indominco Mandiri.
Pada 24 November 2015, KLHK menarik persetujuan untuk kegiatan pertambangan di Sungai Santan, Sungai Kare, dan Sungai Pelakan. Namun kebijakan tersebut masih meninggalkan sejumlah celah bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas pertambangan di hulu Sungai Santan.
Nyatanya, tiga tahun terakhir, citra satelit menangkap terdapat aktivitas perusahaan batu bara di hulu sungai itu. Para mahasiswa sempat mendengungkan akan melakukan ekspedisi untuk menelusuri sungai itu. Sehingga dapat mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan di sungai yang menjadi nadi warga Marang Kayu itu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post