SAMARINDA – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk perusahaan daerah (perusda) terkait pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Walaupun belum menuai kesepakatan akhir dengan Pemprov Kaltim terkait pengelolaan PI tersebut.
Asisten Bagian Ekonomi Pemkab Kukar, Muhammad Taufik mengatakan, perusda itu diberi nama Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Dibentuk pemerintah di Januari 2018 menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.
“Soal perusda, itu sudah klir. Kami akan joinkan dengan Peruda MMP (Migas Mahakam Mandiri, Red.),” katanya belum lama ini.
Persyaratan pembentukan perusda tersebut merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI. Namun demikian, perda itu harus diikuti dengan aturan teknis penyertaan modal.
Penyertaan modal tersebut dapat digunakan untuk pembangunan perusahaan. Taufik tidak menjelaskan secara detail penyertaan moda itu. Katanya, pemerintah akan langsung menyetorkannya pada perusahaan.
“Bisa ditanyakan ke Bappeda atau Dispenda. Mau direncanakan ke mana sih penyertaan modal ini. Mereka yang paham itu,” imbuhnya.
Dari sejumlah data yang dihimpun Metro Samarinda, Pemkab Kukar bakal menyerahkan modal Rp 50 miliar untuk pengelolaan PI tersebut. Sebelumnya, telah disetor senilai Rp 12,5 miliar.
Skemanya, pemerintah daerah menyetor Rp 12,375 miliar, Perusda Tunggang Parangan (TP) senilai Rp 75 juta, dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) sebesar Rp 50 juta.
Pengamat ekonomi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Erwinsyah menyarankan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pembagian porsi antara kabupaten dan provinsi.
“Peluang sudah ada, sesama kita masih diskusi panjang soal porsi. Tidak ada lagi debat mengenai itu. Sudah benar itu dibagi rata antara provinsi dan kabupaten,” katanya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta itu menyebut, langkah selanjutnya yang mesti diambil legislatif yakni mengawal penggunaan anggaran di perusda. Selain itu, setelah pembagian deviden, harus benar-benar dialokasi untuk kepentingan rakyat Kukar.
“Soal PAD (pendapatan asli daerah, Red.) ini, harus ada pembicaraan mendalam, apakah PAD ini dominan untuk aspirasi atau bagaimana ke depan. Mengenai itu, saya khawatir. Kalau dominan untuk aspirasi, saya takut akan jadi pembangunan jalan yang rumahnya enggak ada,” ucapnya.
Setelah daerah mendapatkan hasil dari pengelolaan PI 10 persen di blok kaya minyak itu, dia tidak ingin kasus korupsi terulang di Kukar.
“Potensi itu tidak di eksekutif (pemkab). Karena hanya numpang lewat saja. Yang membahas ini yang rentan untuk mendapatkan itu. Maka DPRD harus membuat aturan untuk tata kelola PI ini,” imbuhnya.
Aturan tersebut diharapkan dapat dijadikan dasar pengawasan pengelolaan PI di Blok Mahakam. Erwinsyah ingin, pengawasan tidak hanya dilakukan di hulu. Tetapi juga diperluas sampai keikutsertaan itu dapat dinikmati masyarakat Kukar.
“Jangan sampai ini menjadi jebakan batman dan menjadi kutukan bagi kita. Itu sudah terbukti. Mengapa kita berharap pada PI? (Daerah) ini sudah di titik nadir,” tegasnya. (*/um)







