SAMARINDA – Apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek masjid di lapangan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, maka publik akan menilai pemkot plinplan.
Penilaian tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda menerbitkan IMB.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, mestinya Pemkot Samarinda tetap berpegang pada pendirian awal, yakni tidak akan menerbitkan IMB sebelum mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Karenanya, putusan PTUN Samarinda mestinya direspons pemkot dengan mengajukan banding. “Sebagai pihak yang punya otoritas, harusnya menyatakan banding ke PTUN. Itu wujud tanggung jawab yang mesti dilakukan terhadap penolakan penerbitan izin,” imbuhnya, Jumat (19/10) kemarin.
Kata dia, penerbitan IMB proyek tersebut justru mengingkari logika administrasi. Sejak awal, izin bangunan sejatinya harus diterbitkan. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memulai pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau alasan masjid sudah dibangun, enggak rationable. Kalau gitu bangun saja dulu semuanya. Baru minta izin. Itu malah mengingkari logika perizinan dalam hukum administrasi. Di mana izin dulu yang harus dipenuhi sebelum mulai membangun,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Samarinda memastikan tidak akan mengajukan banding terkait putusan PTUN tentang perintah menerbitkan izin IMB masjid di lapangan Kinibalu.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, putusan yang inkrah tidak dapat lagi diganggu gugat. “Sekarang yang menjadi permasalahan, apakah putusan tersebut akan diikuti atau tidak,” ujarnya.
Sugeng tidak mau berandai-andai mengenai sikap yang akan diambil pemkot. Sebab kepastian mengenai putusan itu baru akan dibicarakan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang kembali dari dinas luar kota.
“Pak Wali sudah rapat dengan Kemendagri mengenai perjanjian SKB (Surat keputusan bersama, Red.) tiga menteri. Rencananya Senin mendatang kami akan bertemu Pak Wali dan mengambil sikap. Apabila keputusannya sudah ada, siangnya akan langsung diteken,” ucapnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan jika pemkot melewati tenggat waktu yang diberikan, Sugeng belum dapat mengomentarinya. Dia hanya meyakinkan, wali kota telah mengetahui permasalahan tersebut. “Kita belum tahu juga, nanti dilihat lagi. Yang jelas Pak Wali sudah tahu,” katanya.
Pemkot Samarinda dituntut segera mengeluarkan IMB untuk proyek masjid di lapangan Kinibalu. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda bernomor 9/P/FP/2018/PTUN.SMD, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Pemprov Kaltim.
Apabila dalam masa lima hari kerja pemkot tidak melaksanakan putusan tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa uang paksa senilai Rp 2,5 juta. Dan pemberhentian sementara Kepala DPMPTSP Samarinda dengan atau tanpa memperoleh hak jabatan. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post