• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun, Begini Cara Ajukannya

by Redaksi Bontang Post
19 Agustus 2025, 08:31
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wajib pajak PBBP2 di Bontang yang memiliki tunggakan tidak akan terkenda denda saat melakukan pembayaran hingga akhir tahun ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

Wajib pajak PBBP2 di Bontang yang memiliki tunggakan tidak akan terkenda denda saat melakukan pembayaran hingga akhir tahun ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan (PBBP2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, mengumumkan program ini berlaku hingga akhir 2025.

“Menyasar tunggakan pajak PBB P2 periode 2018 hingga 2024,” kata Syahruddin.

Ia menjelaskan masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi ini dengan mengajukan permohonan ke kantor Bapenda.

Nantinya Bapenda mengundi bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran.

“Meski ada tunggakan, jika lunasi seluruhnya, tetap akan masuk undian hadiah yang kami adakan,” ucapnya.

Menurutnya wajib pajak harus memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program ini. Mulai dari mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi PBB P2.

Baca Juga:  Target PBB di APBD Perubahan Bontang Merosot, Hanya 40 Persen Wajib Pajak Patuh

Apabila permohonan dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dengan format yang juga disediakan di kantor Bapenda.

“Jika permohonan dikuasakan, wajib melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa, dan fotokopi SPPT PBB pemberi kuasa,” tutur dia.

Pembayaran pajak PBB P2 bisa langsung dilakukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau melalui berbagai pelayanan pembayaran yang telah tersedia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melunasi tunggakan.

“Bisa juga saat kelurahan membuka pelayanan untuk pembayaran pajak,” terangnya.

Hingga kini Bapenda belum bisa menyebutkan harian undian yang bisa didapatkan bagi wajib pajak yang beruntung. Mengingat jenis hadiah bergantung sponsor yang masuk.

“Kalau tahun lalu memang ada sepeda motor itu dari BPD Kaltimtara,” sebutnya.

Baca Juga:  Isu Kenaikan PBB Mencuat, Pemkot Bontang Mulai Lakukan Kajian

Program pembebasan denda tunggakan PBB P2 ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Bontang untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban denda administrasi, sekaligus berkesempatan memenangkan hadiah menarik.

Diketahui pajak daerah menjadi salah satu komponen pendapatan daerah. Pada triwulan kedua ini capaian PBBP2 di Bontang sangat tinggi. Bahkan sudah melampui target untuk periode tersebut yakni 40 persen.

“Realisasinya sudah di angka Rp50.796.521.204 atau 72,71 persen,” terangnya.

Padahal target di tahun ini sebesar Rp69.857.052.000. Artinya tersisa kekurangan yakni Rp 19.060.530.796.

Ia menjelaskan tingginya capaian PBBP2 ini di luar ekspektasinya. Bahkan secara umum memang pendapatan dari pos lain juga melampui target yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Tunggakan Pajak PBB di Bontang Capai Rp30 Miliar

“Baru terjadi di tahun ini, biasanya di triwulan ketiga baru mencapai angka seperti ini,” ucapnya.

Menurutnya hal ini disebabkan ada pergeseran percepatan pembayaran dari kalangan industri.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan melakukan kalkulasi terkait apakah seluruh wajib pajak potensial sudah selesai semua di triwulan kedua.

Klasifikasi potensial itu dengan pembayaran di atas Rp 1 miliar. “Karena sisa ini hanya di masyarakat,” tutur dia.

Namun demikian, Bapenda optimistis target ini bisa tercapai hingga akhir tahun di Rp60 miliar. Karena batasnya hingga September. Syahruddin menjelaskan kalau untuk wajib pajak dari masyarakat realisasinya tidak signifikan.

“Sebagian masyarakat juga sudah bayar. Tapi kepatuhan masyarakat untuk pembayaran masih rendah,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pajak PBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Relokasi CFN Bontang Masih Dibahas, Pemkot Tunggu Rapat Lintas OPD

Next Post

Rencana Ketahanan Pangan Kaltim Jajaki Pertanian di Lahan Bekas Tambang Jadi Sorotan

Related Posts

Target PBB-P2 2026 Naik Jadi Rp62 Miliar, Bapenda Bontang Perpanjang Penghapusan Denda
Bontang

Target PBB-P2 2026 Naik Jadi Rp62 Miliar, Bapenda Bontang Perpanjang Penghapusan Denda

18 Desember 2025, 17:00
Tunggakan PBB-P2 Bontang Capai Rp55,2 Miliar, Bontang Lestari Paling Besar
Bontang

Tunggakan PBB-P2 Bontang Capai Rp55,2 Miliar, Bontang Lestari Paling Besar

19 Agustus 2025, 14:14
Isu Kenaikan PBB Mencuat, Pemkot Bontang Mulai Lakukan Kajian
Bontang

Isu Kenaikan PBB Mencuat, Pemkot Bontang Mulai Lakukan Kajian

14 Agustus 2025, 15:21
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Realisasi Pajak PBBP2 Sentuh Angka 89 Persen tapi Belum Capai Target

6 Januari 2025, 13:50
Target PBB di APBD Perubahan Bontang Merosot, Hanya 40 Persen Wajib Pajak Patuh
Bontang

Target PBB di APBD Perubahan Bontang Merosot, Hanya 40 Persen Wajib Pajak Patuh

13 Agustus 2024, 10:00
Tunggakan Pajak PBB di Bontang Capai Rp30 Miliar
Bontang

Tunggakan Pajak PBB di Bontang Capai Rp30 Miliar

21 Agustus 2023, 11:14

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.