• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Pemkot Bontang Dituntut Beri Kompensasi untuk Pelaku UMKM

by Fitri Wahyuningsih
12 Juli 2021, 16:17
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kafe dan sejenisnya diatur hanya boleh makan di tempat sampai pukul 17.00, sementara take away hingga 20.00.

Kafe dan sejenisnya diatur hanya boleh makan di tempat sampai pukul 17.00, sementara take away hingga 20.00.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Salah satu sektor paling terdampak dari pembatasan yang dilakukan pemerintah ialah sektor UMKM. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menuntut pemerintah memberi kompensasi yang layak bagi mereka selama pemberlakukan masa kedaruratan ini.

Dia mengatakan, seluruh pembatasan ini, yang kemudian ditingkatkan statusnya jadi PPKM Darurat jelas berimbas kapada pelaku UMKM. Semisal pengelola kafe, penjulan makanan dan minuman di pinggir jalan, warung, hingga para pemilik toko.

Adapun, pemerintah pusat resmi menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang wajib melakukan PPKM Darurat. Dari ke-15 daerah tersebut, 3 di antaranya dari Kaltim, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, dan Bontang. Daerah tersebut wajib mengaktifkan PPKM Darurat lantaran telah memenuhi kriteria; level 4 asesmen, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit sudah di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 15 persen.

Baca Juga:  Sekolah Swasta Kurang Dilirik Calon Peserta Didik Baru, Agus Haris Minta Disdikbud Provinsi Ambil Sikap

‘’Namanya aturan memang tidak bisa ditawar. Kalau itu instruksi pusat, maka harus dilakukan. Aturan memang begitu, bersifat memaksa. Tapi jangan memaksakan aturan saja, tapi rakyat dikorbankan. Berikan solusi,’’ ujar pria yang juga Ketua DPC Gerindra Bontang ini kepada bontangpost.id.

Kata dia, Pemkot Bontang wajib memberikan kompensasi kepada UMKM. Mengingat toko, kafe, kedai, atau warung harus mengurangi kapasitas kunjungan, bahkan selama PPKM Darurat tidak menerima makan di tempat. Jalan-jalan protokol ditutup. Semua ini praktis membuat pendapatan mereka terjun bebas. Terlebih bagi pelaku UMKM yang posisi usahanya berada di jalan-jalan yang dijaga petugas.

‘’Makanya pemerintah harus mengambil sebuah terobosan. Harus ada subsidi atau kompensasai yang diberikan kepada mereka (pelaku UMKM),’’ tuntutnya.

Baca Juga:  Agus Haris Jabat Wakil Ketua DPRD

Kata dia, sebelum penerapan PPKM Darurat di Bontang, mestinya pemerintah melakukan rembuk dengan pelaku UMKM. Jenis kompensasi atau subsidi seperti apa yang mereka inginkan. Tentu ada tawar menawar dalam proses itu. Namun setidaknya, pemerintah tak terkesan abai terhadap nasib malang yang dialami pelaku UMKM. Sebab sejatinya, konsekuensi PPKM Darurat sejatinya sudah bisa diproyeksi.

‘’Saya enggak tahu apa ada sosialisasi atau pembicaraan sebelumnya dengan mereka (pelaku UMKM). Tapi mestinya ini ada sebelum PPKM Darurat diberlakukan,’’ tegasnya.

Tentu ada beberapa opsi yang bisa ditimbang pemerintah. Agus Haris memberi satu opsi. Kata dia, pemerintah bisa melakukan inventarisasi pelaku UMKM mana saja yang usahanya terdampak akibat penjagaan jalan-jalan utama di Bontang. Adapun jalan prokol yang dijaga di Kota Taman, membentang dari Jalan Bhayangara (simpang 3 menuju Jalan Cipto Mangunkusumo), hingga Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga:  Soal NPK Cluster, “Mundur 500 Meter, Rumah Sakit Dirobohkan”

Setelah melakukan inventarisir, barulah pemerintah menghitung berapa kerugian atau pendapatan yang mampu pemerintah berikan. Menurutnya pemberian kompensasi ini wajib, bukan saja ini termaktub dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, juga masuk dalam poin ke-3 instruksi Gubernur Kaltim.

‘’Kalau tidak salah di poin ke-3 instruksi gubernur isinya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat pemberlakukan PPKM Daruat. Jelas ini luas sekali, termasuk kepada pelaku UMKM,’’ tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Komisi II DPRD Bontang Minta Sistem Penyekatan Ruas Jalan Dievaluasi

Next Post

Bontang Mulai Hari Ini PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Disanksi

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.