bontangpost.id – Salah satu sektor paling terdampak dari pembatasan yang dilakukan pemerintah ialah sektor UMKM. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menuntut pemerintah memberi kompensasi yang layak bagi mereka selama pemberlakukan masa kedaruratan ini.
Dia mengatakan, seluruh pembatasan ini, yang kemudian ditingkatkan statusnya jadi PPKM Darurat jelas berimbas kapada pelaku UMKM. Semisal pengelola kafe, penjulan makanan dan minuman di pinggir jalan, warung, hingga para pemilik toko.
Adapun, pemerintah pusat resmi menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang wajib melakukan PPKM Darurat. Dari ke-15 daerah tersebut, 3 di antaranya dari Kaltim, yakni Kabupaten Berau, Balikpapan, dan Bontang. Daerah tersebut wajib mengaktifkan PPKM Darurat lantaran telah memenuhi kriteria; level 4 asesmen, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit sudah di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 15 persen.
‘’Namanya aturan memang tidak bisa ditawar. Kalau itu instruksi pusat, maka harus dilakukan. Aturan memang begitu, bersifat memaksa. Tapi jangan memaksakan aturan saja, tapi rakyat dikorbankan. Berikan solusi,’’ ujar pria yang juga Ketua DPC Gerindra Bontang ini kepada bontangpost.id.
Kata dia, Pemkot Bontang wajib memberikan kompensasi kepada UMKM. Mengingat toko, kafe, kedai, atau warung harus mengurangi kapasitas kunjungan, bahkan selama PPKM Darurat tidak menerima makan di tempat. Jalan-jalan protokol ditutup. Semua ini praktis membuat pendapatan mereka terjun bebas. Terlebih bagi pelaku UMKM yang posisi usahanya berada di jalan-jalan yang dijaga petugas.
‘’Makanya pemerintah harus mengambil sebuah terobosan. Harus ada subsidi atau kompensasai yang diberikan kepada mereka (pelaku UMKM),’’ tuntutnya.
Kata dia, sebelum penerapan PPKM Darurat di Bontang, mestinya pemerintah melakukan rembuk dengan pelaku UMKM. Jenis kompensasi atau subsidi seperti apa yang mereka inginkan. Tentu ada tawar menawar dalam proses itu. Namun setidaknya, pemerintah tak terkesan abai terhadap nasib malang yang dialami pelaku UMKM. Sebab sejatinya, konsekuensi PPKM Darurat sejatinya sudah bisa diproyeksi.
‘’Saya enggak tahu apa ada sosialisasi atau pembicaraan sebelumnya dengan mereka (pelaku UMKM). Tapi mestinya ini ada sebelum PPKM Darurat diberlakukan,’’ tegasnya.
Tentu ada beberapa opsi yang bisa ditimbang pemerintah. Agus Haris memberi satu opsi. Kata dia, pemerintah bisa melakukan inventarisasi pelaku UMKM mana saja yang usahanya terdampak akibat penjagaan jalan-jalan utama di Bontang. Adapun jalan prokol yang dijaga di Kota Taman, membentang dari Jalan Bhayangara (simpang 3 menuju Jalan Cipto Mangunkusumo), hingga Jalan Ahmad Yani.
Setelah melakukan inventarisir, barulah pemerintah menghitung berapa kerugian atau pendapatan yang mampu pemerintah berikan. Menurutnya pemberian kompensasi ini wajib, bukan saja ini termaktub dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, juga masuk dalam poin ke-3 instruksi Gubernur Kaltim.
‘’Kalau tidak salah di poin ke-3 instruksi gubernur isinya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat pemberlakukan PPKM Daruat. Jelas ini luas sekali, termasuk kepada pelaku UMKM,’’ tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post