• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bontang Mulai Hari Ini PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Disanksi

by BontangPost
12 Juli 2021, 17:25
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Terhitung pada 12 hingga 20 Juli mendatang. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan keputusan ini merujuk pada Instruksi Mendagri 20/2021.

Wilayah di luar Jawa-Bali yang telah dinyatakan hasil asesmen level 4 kondisi pandemi Covid-19 tidak lagi melakukan PPKM mikro tetapi darurat. “Kami ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Tidak serta-merta kami buat kebijakan sendiri, kami tidak mau melanggar aturan,” kata Basri usai memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM Darurat, Sabtu (10/7) di Pendopo Rujab.

Berdasarkan payung hukum tersebut sejumlah poin diperketat. Termasuk bagi pemilik usaha kuliner. Nantinya warung, kafe, dan restoran tidak diperkenankan melayani konsumen makan di tempat. Seluruhnya harus menerapkan skema take away atau pesan-bawa pulang.

Baca Juga:  Perlu Beras Cadangan, Pemkot Bontang Bersurat ke Bulog

“Sekarang tidak ada pembatasan. Sifatnya sekarang hanya take away. Pemilik usaha tidak boleh menyiapkan meja dan kursi,” ucapnya.

Jika tak mengindahkan aturan tersebut, maka satgas akan mengambil langkah tegas. Bentuknya mulai dari teguran hingga ancaman pencabutan surat izin usaha. “Bila dua kali melanggar dan tetap melanggar maka kami akan cabut surat izinnya,” tutur dia.

Pun demikian dengan mal, tempat wisata, fasilitas umum, dan taman ditutup selama durasi tersebut. Kegiatan seni budaya, seminar, dan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Mengenai tempat ibadah, Basri meniadakan kegiatan peribadahan secara berjamaah. Artinya lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Sesuai instruksi mendagri memang tidak ditutup tetapi tidak boleh beribadah secara berjamaah,” terangnya.

Baca Juga:  Ojek Online di Bontang saat PPKM Darurat; Orderan Meningkat, Bahan Bakar Terkuras

Aspek transportasi umum mendapatkan pembatasan kapasitas sebesar 70 persen. Nominal ini mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya Pemkot Bontang hanya membatasi hingga 50 persen. Dikatakan Basri, perubahan ini karena bergantinya regulasi dari pemerintah pusat.

“Sebelumnya kami putuskan 50 persen karena turunnya ada di Permenhub. Tetapi ternyata Permenhubnya sekarang berubah. Jadi kami mengikuti,” sebut dia.

Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari tetap tinggal di rumah kalau tidak mendesak, memakai masker saat beraktivitas di luar, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Mengingat kondisi sebaran Covid-19 di Kota Taman sangat memprihatinkan.

“Sama-sama menjaga. Tenaga kesehatan dan rumah sakit sudah kewalahan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Perlu Beras Cadangan, Pemkot Bontang Bersurat ke Bulog
Tags: PPKM Mikro darurat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Dituntut Beri Kompensasi untuk Pelaku UMKM

Next Post

Sarankan Kantor DPRD Jadi Tempat Isolasi, BW; Rakyat Minta, Harus Diberi

Related Posts

20 Ribu Ton Beras Bulog Terancam Dibuang
Bontang

Perlu Beras Cadangan, Pemkot Bontang Bersurat ke Bulog

16 Juli 2021, 10:00
Ojek Online di Bontang saat PPKM Darurat; Orderan Meningkat, Bahan Bakar Terkuras
Bontang

Ojek Online di Bontang saat PPKM Darurat; Orderan Meningkat, Bahan Bakar Terkuras

14 Juli 2021, 12:40

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.