BONTANG – Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan menjadi sorotan. Pasalnya, toko modern yang merupakan waralaba jaringan mini market nasional tersebut belum mendapat restu dari pemerintah kota Bontang terkait perizinan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Asdar Ibrahim mengaku, proses perizinan tidak dapat diurus lantaran lokasi toko itu berdekatan dengan bangunan baru pasar tradisional. Jika ditaksir dari pintu gerbang pasar, hanya berjarak 15 meter.
“Sampai sekarang dan kapanpun Diskop-UKMP tidak akan memberi izin usaha toko modern (IUTM),” kata Asdar kepada Bontang Post beberapa waktu lalu.
Mengingat dalam peraturan wali kota (perwali) nomor 52 tahun 2014 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern, pendirian toko modern harus berjarak satu kilometer dari pasar tradisional.
Tak hanya itu, dalam perwali juga mengatur jarak dengan toko modern biasa (pengelola sendiri, Red.) yaitu sepanjang 500 meter. Meskipun slot untuk jumlah toko modern waralaba di Bontang Utara masih utuh yakni tiga unit. “Kalau mau izin keluar ya harus pindah lokasi,” tutur Asdar.
Sehubungan dengan penertiban, dia menyatakan bukan menjadi ranah Diskop-UKMP. Melainkan kewenangannya dimiliki Satpol PP. Nantinya Diskop-UKMP akan menggelar rapat internal terlebih dahulu pada awal pekan ini.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Ubayya Bengawan juga menyoroti beroperasinya toko modern waralaba ini. Mengingat pimpinan perusahaan belum mengantongi perizinan yang telah ditetapkan, politisi Partai Demokrat ini meminta segera dilakukan penertiban. “Kalau tidak berizin sebaiknya ditertibkan,” kata Ubayya.
Ia pun juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selektif dalam memberikan izin. Dalam hal ini perlu adanya tinjauan lapangan sehingga beberapa substansi yang diatur dalam regulasi tidak dilanggar. “Jangan hanya menerima berkas saja di meja. Perlu turun lapangan sebelum memberikan izin,” pintanya.
Seperti diketahui toko modern waralaba harus mengantongi IUTM. Perizinan ini sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaaan (TDP) yang telah dihapus oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi toko modern waralaba dibatasi hanya tujuh unit. Rinciannya dua unit di Bontang Selatan, tiga unit Bontang Utara, serta dua unit di Bontang Barat. Kini, kuota toko modern waralaba yang penuh hanya di Bontang Selatan. Sementara toko modern seperti Eramart tidak masuk masuk jenis tersebut. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post