bontangpost.id – Kabar baik bagi calon pasangan pengantin (catin). Pendaftaran calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai dibuka. Sebagai keputusan pemerintah memberlakukan tatanan penormalan baru atau new normal. Ketetapan ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag melalui surat edaran 15/2020.
Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa mengatakan pembukaan pendaftaran sejak Kamis (11/6). Pendaftaran catin pun bisa secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id atau datang langsung ke KUA setempat. “Kalau pendaftaran tidak dibatasi,” kata Ali.
Ia menjelaskan nantinya catin wajib datang di KUA untuk pemeriksaan administrasi nikah. Durasi maksimal yakni 5-10 menit. Tujuannya untuk memastikan berkas calon pengantin.
“Kalau sampai didapati pasangan sesama jenis pasti akan batal. Sampai sekarang di Bontang belum ada,” ucapnya.
Namun, pelayanan nikah diberlakukan pengaturan tiap harinya. Maksmial 10 pasangan jika ijab kabul diberlangsungkan di KUA. Jka lebih, maka pengunduran dapat dilakukan oleh petugas.
Pun demikian, orang yang berhak masuk ruangan selama prosesi akad nikah di KUA dibatasi. Tiap pasangan 10 orang. Terdiri dari pasangan catin, empat orangtua catin, dua penghulu, dan dua saksi. Protokol kesehatan juga harus ditaati oleh semua pihak. Salah satunya yakni mencuci tangan sebelum masuk ruangan.
“Catin dan penghulu pun tetap wajib memakai masker dan sarung tangan,” terang dia.
Selain itu, catin bisa memohon untuk pelaksanaan ijab kabul di masjid. Akan tetapi berdasarkan surat edaran yang dapat masuk maksimal 30 orang atau 20 persen dari kapasitas tempat ibadah itu. “Jadi angka ini di luar maksimal 10 orang yang meminta akad di KUA,” sebut Ali.
Jarak duduk pun diatur. Minimal 1,5 meter antar orang. Durasi nasihat nikah maksimal 7 menit. Ali menjelaskan intinya supaya tidak berkerumun lama dalam satu ruangan.
“Jendela masjid harus dibuka dan jangan memakai air conditioner (AC). Ini kan seperti normal tetapi ada batasannya,” ulasnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan resepsi nikah bergantung keputusan dari Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya menyangkut pengurusan izin keramaian yang bakal dikeluarkan oleh kepolisian.
Ali pun belum mengetahui apakah pengadilan agama sudah membuka layanan. Pasalnya jika catin dibawah umur maka harus menjalani persidangan terlebih dahulu. (*/ak/rdh/kpg)







