• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pendaftaran Nikah Dibuka, Resepsi Tunggu Keputusan Tim Gugas Covid-19

by Redaksi Bontang Post
14 Juni 2020, 08:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi akad nikah. (dok Kaltim Post)

Ilustrasi akad nikah. (dok Kaltim Post)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kabar baik bagi calon pasangan pengantin (catin). Pendaftaran calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai dibuka. Sebagai keputusan pemerintah memberlakukan tatanan penormalan baru atau new normal. Ketetapan ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag melalui surat edaran 15/2020.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa mengatakan pembukaan pendaftaran sejak Kamis (11/6). Pendaftaran catin pun bisa secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id atau datang langsung ke KUA setempat. “Kalau pendaftaran tidak dibatasi,” kata Ali.

Ia menjelaskan nantinya catin wajib datang di KUA untuk pemeriksaan administrasi nikah. Durasi maksimal yakni 5-10 menit. Tujuannya untuk memastikan berkas calon pengantin.

“Kalau sampai didapati pasangan sesama jenis pasti akan batal. Sampai sekarang di Bontang belum ada,” ucapnya.

Baca Juga:  718 Catin Terdata Lakukan Penanaman Pohon

Namun, pelayanan nikah diberlakukan pengaturan tiap harinya. Maksmial 10 pasangan jika ijab kabul diberlangsungkan di KUA. Jka lebih, maka pengunduran dapat dilakukan oleh petugas.

Pun demikian, orang yang berhak masuk ruangan selama prosesi akad nikah di KUA dibatasi. Tiap pasangan 10 orang. Terdiri dari pasangan catin, empat orangtua catin, dua penghulu, dan dua saksi. Protokol kesehatan juga harus ditaati oleh semua pihak. Salah satunya yakni mencuci tangan sebelum masuk ruangan.

“Catin dan penghulu pun tetap wajib memakai masker dan sarung tangan,” terang dia.

Selain itu, catin bisa memohon untuk pelaksanaan ijab kabul di masjid. Akan tetapi berdasarkan surat edaran yang dapat masuk maksimal 30 orang atau 20 persen dari kapasitas tempat ibadah itu. “Jadi angka ini di luar maksimal 10 orang yang meminta akad di KUA,” sebut Ali.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Bontang Turun 50 Persen

Jarak duduk pun diatur. Minimal 1,5 meter antar orang. Durasi nasihat nikah maksimal 7 menit. Ali menjelaskan intinya supaya tidak berkerumun lama dalam satu ruangan.

“Jendela masjid harus dibuka dan jangan memakai air conditioner (AC). Ini kan seperti normal tetapi ada batasannya,” ulasnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan resepsi nikah bergantung keputusan dari Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya menyangkut pengurusan izin keramaian yang bakal dikeluarkan oleh kepolisian.

Ali pun belum mengetahui apakah pengadilan agama sudah membuka layanan. Pasalnya jika catin dibawah umur maka harus menjalani persidangan terlebih dahulu. (*/ak/rdh/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: calon pengantinpernikahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

NU, Muhammadiyah, dan MUI Kompak Tolak RUU HIP

Next Post

Relawan Covid-19 Dipertahankan

Related Posts

KUA Bakal Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Siapkan Regulasinya
Nasional

KUA Bakal Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Siapkan Regulasinya

27 Februari 2024, 10:00
Pendaftaran Nikah Dibuka, Resepsi Tunggu Keputusan Tim Gugas Covid-19
Bontang

Berstatus Transmisi Lokal, Pemkot Bontang Tak Izinkan Resepsi Pernikahan

14 Agustus 2020, 14:00
Ketika Pasien Positif Covid-19 Melangsungkan Pernikahan
Feature

Ketika Pasien Positif Covid-19 Melangsungkan Pernikahan

26 Juli 2020, 16:00
Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Bontang Turun 50 Persen
Bontang

Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Bontang Turun 50 Persen

28 April 2020, 10:53
Pandemi Tak Halangi Ikat Janji, Empat Pasangan Menikah di KUA Bontang Utara
Bontang

Pandemi Tak Halangi Ikat Janji, Empat Pasangan Menikah di KUA Bontang Utara

8 April 2020, 13:47
Pernikahan Dini Ternyata Picu Stunting
Bontang

Tahan Dulu, Kemenag Setop Pendaftaran Nikah

5 April 2020, 17:00

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.