BONTANG – Pajak daerah menjadi salah satu sumber dalam upaya peningkatan besaran pendapatan daerah. Sayangnya, hingga kini pendapatan dari sarang walet masih nihil.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang hingga bulan Juli belum ada pemasukan dari pos tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Sigit Alfian.
“Memang tahun ini kayaknya belum ada pemasukan terkait itu,” kata Sigit saat ditemui awak media Kaltim Post di ruang kerjanya, Senin (26/8) kemarin.
Dalam waktu dekat, Bapenda akan memanggil komunitas petani sarang burung walet. Untuk mengetahui penyebab mereka tidak membayar pajak. Padahal sifat pajak sendiri ialah memaksa.
“Tidak mungkin usaha tetapi tidak ada hasilnya. Kami akan undang mereka untuk menemukan solusi terbaik. Bapenda akan mengomunikasikan ini secara baik. Sesuai dengan arahan wali kota,” ucapnya.
Nantinya, hasil dari pertemuan akan tertuang dalam perjanjian kerja sama. Menyangkut kewajiban wajib pajak dengan pemerintah. Sigit menuturkan sebagian wajib pajak dari sektor walet ini kurang memahami terkait pentingnya pajak. Padahal mereka pun punya kontribusi dalam pembangunan daerah.
Realisasi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
Bulan Januari-Juli | |
Nama Pajak | Jumlah |
Pajak Hotel | Rp 828.955.122 |
Pajak Restoran | Rp 6.008.982.697 |
Pajak Hiburan | Rp 470.267.767 |
Pajak Reklame | Rp 362.835.000 |
Pajak Penerangan Jalan | Rp 27.452.153.194 |
Pajak Parkir | Rp 69.432.800 |
Pajak Air Tanah | Rp 4.596.330.409 |
Pajak Sarang Burung Walet | Rp – |
Pajak Bumi dan Bangunan | Rp 1.839.419.974 |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan | Rp 3.635.274.265 |
Jumlah | Rp 45.263.651.228 |
“Ada tiga aspek yakni infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi yang masuk dalam belanja daerah,” tutur dia.
Berdasarkan Undang-Undang 28/2009 besaran pajak yakni 10 persen dari hasil produksi. Artinya besarannya fluktuaktif tiap tahunnya. Artinya sangat bergantung kepada kesadaran wajib pajak.
“Bapenda sifatnya hanya pengawasan. Tugas kami nanti ialah berkenaan standarisasi harga ke Pemprov Kaltim,” sebut Sigit.
Saat ini, Bapenda belum memiliki data pasti terkait jumlah wajib pajak sarang walet. Tahun ini, upaya penyisiran bakal dilakukan. Diprediksi, sarang walet yang produksi aktif mencapai 50 titik.
“Kami masih melakukan pendataan,” pungkasnya. (ak/kp)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post