bontangpost.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Sat Reskoba Polres Bontang, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Pria berinisial JL ditangkap di Jalan Ir Soekarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Dia ketahuan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,08 gram.
Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. Unit Reskoba bersama Tim Rajawali Polres Bontang pun langsung mendatangi kediaman tersangka di Kanaan.
“Kami dapat 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu saat penggeledahan badan,” beber Kasat Reskoba.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya mengakui menyembunyikan barang bukti lainnya di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan. Pengungkapan itu berhasil dilakukan pada pukul 17.30 Wita.
Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik. Ada sekitar 8 bungkus. Kemudian disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat. “Dia mengakui kalau itu barang miliknya,” ujarnya.

Sementara ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Bontang. Selain sabu seberat 5,08 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik, polisi turut menyita dompet, satu unit ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 550 ribu.
Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)







