BONTANGPOST.ID, Bontang – Warga Tanjung Laut Indah berinisial Za (50) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang lantaran terlibat kasus barang haram narkotika.
Dia diringkus pada Senin (10/2/2025) pukul 17.00 di kediamannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, sabu tersebut didapatkan tersangka dengan sistem jejak dari seseorang berisial A.
“Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada di rumah, saat ini dalam pengejaran kami,” katanya.
Saat penggeledehan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 poket atau seberat 11,32 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp300.000.
Terhadap tersangka, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.