bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar. Kali ini seorang pria berinisial Su (42) diringkus di Pantai Galau, Jalan Pelabuhan 2, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Sabtu (12/11/2022) pukul 17.00.
Tersangka diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya telah diintai sebelumnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu atau seberat 1,79 gram.
“Dia mengakui itu memang kepemilikannya,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 800 ribu, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel. Barang bukti itu disimpan di kediamannya di Tanjung Laut Indah. “Disimpan di lemari,” katanya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







