• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penjual E-Commerce Tidak Wajib Punya NPWP

by M Zulfikar Akbar
17 Januari 2019, 11:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce. Pedagang tidak diwajibkan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah pedagang yang ingin berjualan di platform e-commerce. ”Kami ingin sampaikan, tidak ada keharusan menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur perdirjen-nya (peraturan dirjen, Red),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers kemarin (16/1).

Dia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat pemerintah hanya mengatur tata cara perpajakan di industri e-commerce. Bukan alat untuk memungut pajak secara online.

Setelah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), pemerintah mendapatkan informasi bahwa banyak pedagang yang berjualan di platform secara online yang berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar sekolah.

Baca Juga:  Pajak Dipantau lewat Android

Mereka adalah orang-orang yang sangat mungkin mempunyai penghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun. ”Kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu (penyerahan NPWP dan NIK, Red),” lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial. Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce. Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial.

Saat ini pemilik platform juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berupaya membuat sistem yang memudahkan pemilik platform dalam menyampaikan laporan transaksi pedagang. Dengan begitu, pelaporan tersebut tidak akan membebani pemilik platform.

Baca Juga:  Capai Rp 32,1 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Lampaui Target

Ketua Umum idEA Ignasius Untung menuturkan, pihaknya dan pemerintah telah mempunyai misi yang sama. Yaitu, memajukan industri e-commerce. ”Kami akan taat terhadap segala aturan. Kemenkeu juga sepakat mendukung bussiness model seperti ini yang harus tumbuh dengan level dan playing field yang adil,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan, pemerintah tidak berencana membuat aturan baru terkait pajak selebgram dan YouTuber.

Semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari media sosial tersebut tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) 21. ”Rata-rata YouTuber yang saya tahu itu comply kok. Kami masih pakai sistem self assessment, tidak ada aturan khusus,” tandasnya. (rin/c25/fal/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: e-commercementeri keuanganpajaksri mulyani
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Maskapai Usul Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Next Post

Satpol Obok-obok Warkop Mesum

Related Posts

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar
Bontang

Stimulus dan SPPT Efektif, PBB Bontang Tembus Rp60 Miliar

7 Oktober 2025, 08:42
Purbaya Yudhi Sadewa, dari Insinyur Elektro Jadi Menteri Keuangan, Bermodal Harta Rp39,2 Miliar
Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa, dari Insinyur Elektro Jadi Menteri Keuangan, Bermodal Harta Rp39,2 Miliar

9 September 2025, 08:00
Wajib Pajak Siap-siap, Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tahun 2026 Naik 9,8 Persen
Nasional

Wajib Pajak Siap-siap, Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tahun 2026 Naik 9,8 Persen

3 September 2025, 11:28
Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Warga Bontang Diminta Taat Bayar Pajak

7 September 2024, 16:52
Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar
Kaltim

Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar

11 April 2024, 13:00
Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target
Bontang

Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target

12 Januari 2024, 11:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.