BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dapat penangguhan penahanan. Alasannya keduanya tengah sakit dan butuh perawatan.
Kedua tersangka itu adalah Dariah dan Edi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Sabtu (19/7). Awalnya, keduanya ditahan di sel Polresta Samarinda, tapi pada Rabu (23/7) penahanannya ditangguhkan.
Kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif, yang dikonfirmasi menjelaskan, kliennya memang tidak sehat.
“Dariah kena gangguan kecemasan dan gerd, Edi kena asma. Jadi perlu perawatan intens. Petugas juga sudah tahu,” kata Alphad, Senin (25/8).
Meski penahanan ditangguhkan, Alphad memastikan kliennya tetap kooperatif. “Mereka tetap wajib lapor ke Gakkumhut setiap pekan, biasanya Selasa atau Kamis,” ujarnya. Ditanya perihal perkembangan upaya hukum, Alphad menempuh jalur pra peradilan.
“Surat keterangan dokter jadi dasar utama. Kalau penyakitnya butuh perawatan intens, penangguhan bisa diberikan,” jelas Orin.
Dia menegaskan, semua alasan penangguhan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Mulai diagnosa sampai surat medisnya harus jelas,” singkatnya. (*)







