• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Penyidik Tangguhkan Dalang Penambang Ilegal di KRUS karena Ini

by Redaksi Bontang Post
26 Agustus 2025, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Perjalanan kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda masih berjalan. (DOK/KP)

Perjalanan kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda masih berjalan. (DOK/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dapat penangguhan penahanan. Alasannya keduanya tengah sakit dan butuh perawatan.

Kedua tersangka itu adalah Dariah dan Edi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Sabtu (19/7). Awalnya, keduanya ditahan di sel Polresta Samarinda, tapi pada Rabu (23/7) penahanannya ditangguhkan.

Kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif, yang dikonfirmasi menjelaskan, kliennya memang tidak sehat.

“Dariah kena gangguan kecemasan dan gerd, Edi kena asma. Jadi perlu perawatan intens. Petugas juga sudah tahu,” kata Alphad, Senin (25/8).

Meski penahanan ditangguhkan, Alphad memastikan kliennya tetap kooperatif. “Mereka tetap wajib lapor ke Gakkumhut setiap pekan, biasanya Selasa atau Kamis,” ujarnya. Ditanya perihal perkembangan upaya hukum, Alphad menempuh jalur pra peradilan.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Kembali Menggeliat, Ormas Kedaerahan Ikut Turun Tangan, Warga Semakin Tak Berkutik

Sementara itu, menurut pengamat hukum Orin Gusta Andini, penangguhan penahanan bisa diberikan kalau ada alasan medis yang jelas.

“Surat keterangan dokter jadi dasar utama. Kalau penyakitnya butuh perawatan intens, penangguhan bisa diberikan,” jelas Orin.

Dia menegaskan, semua alasan penangguhan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Mulai diagnosa sampai surat medisnya harus jelas,” singkatnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KURSTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berikut Profil dan Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek

Next Post

Proses Komisioning Belum Rampung, WTP di Bontang Barat Belum Difungsikan

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.