• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perjuangkan Sidrap Masuk Bontang, Pemkot Minta Revisi Permendagri No 25 Tahun 2005

by BontangPost
6 Juni 2017, 12:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

BONTANG – Polemik tapal batas Dusun Sidrap antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur memasuki babak baru. Pemkot Bontang terus berupaya memperjuangkan sekira 4 ribu Kepala Keluarga (KK) di kawasan yang masuk dalam Kelurahan Guntung tersebut.

Langkah yang bakal ditempuh Pemkot Bontang adalah meminta revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 25/2005 Tentang Penentuan Tapal Batas Bontang dan Kabupaten disekitar diubah.

Pemkot Bontang beralih menggugat Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya. “Yang bisa diajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk Undang-undang bukan Permendagri,” kata Kasubag Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia saat dihubungi, Senin (5/6).

Baca Juga:  Awal Tahun, Sudah Ratusan Jumlah Perceraian di Bontang

Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana meminta Kemendagri untuk mengubah peraturan yang telah diterbitkan 12 tahun lalu. Pasalnya, regulasi ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Dusun Sidrap.

Andi Kurnia mengatakan, alasan pemerintah membatalkan rencana revisi Permendagri karena berakibat fatal bagi pemkot Bontang. Sebab, di dalam aturan tersebut telah ditentukan luasan wilayah administratif Kota Bontang. Maka, apabila regulasi tersebut diubah, tentu sejumlah daerah di Bontang akan keluar dari wilayah administrasi.

Dijelaskan, tahun 2005 lalu Pemkot Bontang, Kutim dan Kukar sepakat atas batasan wilayah masing-masing sesuai dengan batasan wilayah seperti sekarang. Di dalam regulasi ini, Kampung Sidrap, tidak masuk dalam Bontang. Sebagai gantinya wilayah Bontang Lestari masuk dalam wilayah administratif Bontang.

Baca Juga:  Unggul Tipis atas Perselan, Nostalgia Naik Ke Posisi Ketiga 

Apabila Sidrap ingin masuk tentu luasan Bontang akan bertambah. Sedangkan, luasan wilayah tidak mungkin bertambah. Konsekuensinya, sebagian wilayah harus dikeluarkan dari Bontang untuk mengakomodir Sidrap.

“Kalau Permendagri yang mau diubah, pasti ada daerah yang keluar. Karena yang bisa diubah batasanya bukan luasan wilayahnya,” katanya.

Selain itu, MA juga mengusulkan agar Pemkot melakukan uji materi atas Undang-Undang pembentukan daerah, bukan revisi Permendagri. Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan materi gugatan ke MK.

Sebagai langkah awal, pihaknya bakal menginventarisir seluruh aset Bontang yang telah dibangun sebelum regulasi tersebut keluar.

“Tim yang telah dibentuk sudah mengiventarisir bangunan yang sudah kita bangun, kemudian histori kampung Sidrap lalu akan kami laporkan ke Gubernur Kaltim,” katanya.

Baca Juga:  PSPU Menangi Trofeo Mulawarman, Ajang Silaturahmi dan Pemanasan Jelang Liga 3 Bergulir 

Andi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama DPRD Kota Bontang bakal mengunjungi sejumlah daerah yang telah melakukan uji materi atas pembentukan wilayah. Langkah ini dianggap untuk mempelajari kasus serupa sebagai bahan referensi. (*/nug)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangPemkotPolemik Sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sidang Lanjutan Kasus Perdagangan Orang, Masuk Ke Pemeriksaan Saksi-Saksi 

Next Post

Komisi I Bakal Belajar ke 4 Daerah

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim
Bontang

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

20 Mei 2025, 13:29
Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46
Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan
Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

26 April 2025, 16:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.