BONTANG – Polemik tapal batas Dusun Sidrap antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur memasuki babak baru. Pemkot Bontang terus berupaya memperjuangkan sekira 4 ribu Kepala Keluarga (KK) di kawasan yang masuk dalam Kelurahan Guntung tersebut.
Langkah yang bakal ditempuh Pemkot Bontang adalah meminta revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 25/2005 Tentang Penentuan Tapal Batas Bontang dan Kabupaten disekitar diubah.
Pemkot Bontang beralih menggugat Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan Kota Bontang dan daerah lainya. “Yang bisa diajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk Undang-undang bukan Permendagri,” kata Kasubag Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia saat dihubungi, Senin (5/6).
Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana meminta Kemendagri untuk mengubah peraturan yang telah diterbitkan 12 tahun lalu. Pasalnya, regulasi ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Dusun Sidrap.
Andi Kurnia mengatakan, alasan pemerintah membatalkan rencana revisi Permendagri karena berakibat fatal bagi pemkot Bontang. Sebab, di dalam aturan tersebut telah ditentukan luasan wilayah administratif Kota Bontang. Maka, apabila regulasi tersebut diubah, tentu sejumlah daerah di Bontang akan keluar dari wilayah administrasi.
Dijelaskan, tahun 2005 lalu Pemkot Bontang, Kutim dan Kukar sepakat atas batasan wilayah masing-masing sesuai dengan batasan wilayah seperti sekarang. Di dalam regulasi ini, Kampung Sidrap, tidak masuk dalam Bontang. Sebagai gantinya wilayah Bontang Lestari masuk dalam wilayah administratif Bontang.
Apabila Sidrap ingin masuk tentu luasan Bontang akan bertambah. Sedangkan, luasan wilayah tidak mungkin bertambah. Konsekuensinya, sebagian wilayah harus dikeluarkan dari Bontang untuk mengakomodir Sidrap.
“Kalau Permendagri yang mau diubah, pasti ada daerah yang keluar. Karena yang bisa diubah batasanya bukan luasan wilayahnya,” katanya.
Selain itu, MA juga mengusulkan agar Pemkot melakukan uji materi atas Undang-Undang pembentukan daerah, bukan revisi Permendagri. Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan materi gugatan ke MK.
Sebagai langkah awal, pihaknya bakal menginventarisir seluruh aset Bontang yang telah dibangun sebelum regulasi tersebut keluar.
“Tim yang telah dibentuk sudah mengiventarisir bangunan yang sudah kita bangun, kemudian histori kampung Sidrap lalu akan kami laporkan ke Gubernur Kaltim,” katanya.
Andi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama DPRD Kota Bontang bakal mengunjungi sejumlah daerah yang telah melakukan uji materi atas pembentukan wilayah. Langkah ini dianggap untuk mempelajari kasus serupa sebagai bahan referensi. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post