SANGATTA – Setelah ramai menjadi sorotan masyakat, kandungan sebenarnya yang terdapat dalam permen Dot bermerek ‘Permen Keras’ akhirnya dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil uji laboratorium, tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika dalam permen yang laris di pasaran tersebut.
Kandungan yang terdapat didalamnya hanya, bahan gula-gula dan bahan pangan. Diantaranya, Dextrose Monihydrat, D-Sorbitol, Sucrose, D-manitol, Senyawa palmitat, Kalsium, dan metil stearat, beta laktose.
“Jadi kandungan narkoba dalam permen itu, seperti yang ramai diberitakan ternyata negatif. Bahkan hasil uji lab BNN ini sama dengan hasil lab dari Subdit Narkoba Labfor Polri Cabang Surabaya, dan hanya terdapat tambahan zat BHT sebagai anti Oksidan,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Jumat (10/3) kemarin.
Meskipun begitu, kata dia, sebelum hasil uji laboratorium keluar, sejumlah pedagang memang sempat diingatkan untuk sementara tidak menjual permen jenis tersebut. Begitu juga dengan masyarakat dihimbau agar tidak mengkonsumsi permen tersebut. Namun, setelah hasil laboratorium memastikan negatif, maka mempersilahkan pedagang untuk menjual permen tersebut.
“Tapi tetap kami ingatkan. Jika membeli permen Dot, lihat terlebih dahulu tanggal kedaluwarsanya dan kode registrasi BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan). Karena disinyalir ada permen Dot palsu yang diduga mengandung bahan berbahaya,” sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Sangatta, untuk sementara menarik penjualan permen Dot. Menyusul dugaan kandungan zat berbahaya, salah satunya Narkoba pada permen yang digemari anak-anak tersebut. Tak terkecuali para orang tua, juga merasa cemas dengan kandungan permen tersebut. (aj)