BONTANG – Komisi III DPRD memanggil DPKPP, Selasa (12/9) lalu, terkait hasil sidak ke Rusunawa Loktuan beberapa waktu lalu. Di sana tidak ditemukan beberapa fasilitas penunjang seperti furnitur dan lift.
Ketua Komisi III Rustam HS mempertanyakan kondisi tersebut, apakah terjadi perubahan dalam draft kontrak mengingat tidak mungkin calon penghuni membawa sendiri beberapa furnitur seperti kasur, lemari, meja, dan kursi. Selain itu, tidak adanya lift juga dipersoalkannya, mengingat regulasi mengatur bangunan empat lantai ke atas wajib menggunakan sarana penunjang tersebut.
“Tolong dijelaskan pak Maksi apakah memang nantinya tidak ada furnitur dan lift,” tanya Rustam.
Berbeda, Ketua Fraksi ADPS Ridwan justru menyoroti perihal kriteria calon penghuni sehubungan dengan adanya aturan bahwa satu unit diisi oleh 4 orang. Ia menilai dengan ukuran kamar kecil maka dirasa tidaklah cukup.
Pertanyaan tajam terlontar dari anggota Komisi III dari fraksi Hanura Perjuangan Rusli, ia berpendapat peraturan bahwa calon penghuni diperbolehkan bagi orang berstatus lajang dapat berdampak ke hal negatif. Situasi tersebut jikalau tidak didukung oleh keamanan yang sigap maka akan berimbas kepada ketertiban komplek hunian berkonsep twin block itu sendiri.
“Tiap hari ada pemuda tersangkut narkoba, jangan sampai Rusunawa jadi tempat transaksi,” ungkapnya.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Plh DPKPP Maksi Dwiyanto menuturkan, tidak adanya furnitur dan lift akibat penyesuaian kontrak yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Oleh karena itu sebagai prioritas yang dikejar terlebih dahulu ialah pembangunan fisik Rusunawa.
“Tingkat pelaksanaan itu akhirnya bergerak hal-hal yang sifatnya penyesuaian daripada kontrak, dalam arti kata bangunan fisik harus selesai dulu, sehingga kementerian tidak bisa memberikan dana untuk furnitur itu karena banyak pengurangan APBN,” tuturnya.
Sedangkan persoalan satu unit untuk empat orang itu merupakan konsep satu keluarga dimana terdiri dari dua orang tua dan dua anak. Jikalau nanti anak sudah dapat mandiri, maka harus mencari tempat baru.
Kriteria dimana status lajang dapat menempati unit di hunian yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ia berpendapat itu merupakan teknis pengaturan saja. Akan tetapi prioritas utama yang penghuni Rusunawa ialah pasangan suami-istri.
“Jelek-jeleknya gini mereka tanda tangani dulu pernyataan, jadi kalau terjadi apa-apa pemerintah tidak disalahkan, mereka yang harus menanggung hukumnya,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: