Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau seluruh perusahaan agar dalam melakukan perekrutan karyawan wajib melibatkan dinas terkait.
Upaya ini sebagai salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah (perda) Bontang tentang Rekrutmen dan Tenaga Kerja tahun 2018.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja, Usman mengatakan dalam perda tersebut telah diatur bahwa setiap perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, yakni 75 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.(mam/ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post