SANGATTA – Warga yang ingin pindah domisili dimudahkan. Tak perlu lagi mengurus surat pengantar RT, serta surat keterangan dari desa dan kecamatan. Cukup mendatangi Dinas Kependudukan an dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Oktober melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tertuang dalam surat edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil, tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.
Kepala Disdukcapil, Januar Herlian Putra Lembang Alam menerangkan bahwa masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). “Sebagai upaya percepatan layanan administrasi kependudukan,” katanya.
Sebenarnya, kata Januar, kebijakan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Hanya, pihaknya baru mengetahui edaran tersebut. “Ini akan lebih baik demi kenyamanan warga dan percepatan juga. Kami sangat mendukung hal ini,” katanya.
Januar meminta kebijakan ini disebarluaskan. Mengingat wilayah Kutim yang cukup luas. “Kami terus lakukan pembinaan dan mendorong layanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Nur Aini dan Riska, Warga Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara, mendukung hal itu. Katanya, ini merupakan langkah kemajuan. “Tak bertele-tele lagi. Kalau langsung kan lebih mudah dan cepat. Seharusnya, semua hal yang berurusan dengan RT, desa dan camat, ditiadakan,” usulnya.
Hal ini, sebutnya, untuk menghindari pungutan liar yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post