bntangpost.id -Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi dituding menerima uang dari pengusaha batu bara yang tambangnya telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Jumat (29/10). Tambang batu bara yang diduga ilegal itu terletak di Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU atau sekira berjarak 1 kilometer dari kantor Pemkab PPU.
Tudingan yang dialamatkan kepada Muliadi itu datangnya dari praktisi hukum Rokhman Wahyudi melalui salah satu grup WhatsApp (WA) beranggota 103 orang, termasuk Muliadi. “Enak juga ya tutup tambang di samping pemkab, setelah setor uang dibuka lagi. Apa tidak ******* ini namanya. Lanjutkan *********** bos,” tulis Rokhman Wahyudi.
“Sekarang pakai logika akal sehat saja, itu jelas-jelas tambang ilegal, pas mau magrib datang polisi setengah tutup itu tambang. Sekarang dibuka lagi, saya tanya tadi malam sudah beroperasi lagi, karena sudah setor uang. Kalau Mul mau sanggah ketemu kita atau telepon saya kalau saya tidak benar,” lanjutnya.
“Saya siap ketemu dan menjelaskan mulai tongkang pertama sampai sekarang ke mana larinya uang setoran tambang itu, siapa yang menyerahkan dan berapa jumlahnya. Syaratnya supaya ini tidak menjadi fitnah, panggil wartawan dan KPK, kalau saya salah tangkap saya, tapi kalau memang saya benar tangkap juga yang terima uang,” tambahnya. Rokhman Wahyudi yang akrab dipanggil Aan itu saat ditanya Kaltim Post terkait tudingannya itu ia mengatakan benar. “Pertanyaannya, kok main tutup, terus apa alasannya dibuka lagi? ‘Kan tambang itu memang ilegal,” katanya.
Plt Sekkab PPU Muliadi saat dihubungi Kaltim Post ini berkaitan dengan tudingan tersebut, ia membenarkan telah mendapatkan tuduhan. “Ayo mana buktinya, siapa orangnya. Kalau saya tidak bakalan mau pegang uang yang begitu. Saya tidak bisa mengatakan uang telah saya terima karena memang saya tidak menerima,” kata Muliadi, kemarin.
Problem tambang batu bara yang diduga ilegal di Kaltim, dan termasuk di PPU menjadi sorotan publik, dan keprihatinan 41 dosen Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka kemudian membentuk koalisi dosen dan mendesak aparat segera menertibkan aktivitas tambang tersebut.
Plt Sekkab PPU Muliadi seperti diwartakan sebelumnya menyatakan mendukung gerakan moral puluhan dosen Unmul itu. Ia menegaskan pula, sejumlah tambang batu bara ilegal di daerahnya telah berkali-kali ia tutup. “Kalau ilegal tetap kami tutup. Cuma kan ini mafianya terlalu banyak. Tetapi, ya baguslah kalau ada gerakan dari teman-teman dosen Unmul,” ucapnya.
Koalisi Dosen Unmul menyesalkan maraknya tambang batu bara ilegal, namun berbanding terbalik dengan proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.
Padahal dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 3/2020 tentang Perubahan Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(ari/far/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post