BONTANGPOST.ID, Kukar – Kepolisian mengungkap fakta terbaru terkait laporan dugaan tambang galian C ilegal di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Salah satu pemilik tambang yang dilaporkan diketahui merupakan Kepala Desa Gas Alam.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah Putranto menjelaskan, dari dua pemilik tambang yang dilaporkan, baru satu yang menyerahkan salinan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada penyidik.
“Yang baru setor izinya ke kami tambang miliknya Pak Kades Gas Alam, satunya belum menyetor,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, polisi mengaku baru menerima dokumen OSS dan belum melihat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Harusnya ada. Kalau setiap orang mengurus izin, biasanya dilampirkan. Tapi kami belum melihat AMDAL itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bontang menyatakan aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalan poros Muara Badak itu sempat diduga ilegal oleh sejumlah warga. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, dua titik aktivitas penggalian pasir di kawasan tersebut dalam proses verifikasi perizinan.
“Yang satu sudah memberikan surat izin, dan satu lagi masih proses. Katanya Kamis dikirim dan dibawa langsung oleh pemiliknya,” pungkas Randy. (*)







