bontangpost.id – Kepolisian kembali mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di Kilometer 48 yang ditengarai masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan dua tersangka.
“Lokasi penambangan di Desa Bukit Merdeka, Kilometer 48. Itu masih kami kembangkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono, Minggu (4/9).
Di lokasi, penyidik mengamankan tumpukan batu bara dan dua alat berat. Saat ini penghitungan barang bukti batu bara masih dilakukan termasuk penyidik memasang garis polisi. Pihaknya juga masih mendalami apakah lokasi tersebut sama dengan yang diungkap Kodam VI/Mulawarman dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan pada Maret 2022 lalu.
“Kami masih berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mendapat kepastian, apakah memang lokasinya sama,” tutur Indra.
Diketahui, kala itu, nama Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto dicatut, disebut-sebut membeking aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Jenderal bintang dua yang dikenal ramah itu pun membantah.
“Tidak benar. Kami sudah turunkan tim untuk mengecek dan tidak terbukti,” jawabnya saat dikonfirmasi Kaltim Post (induk bontangpost.id). Selain itu, dari pemeriksaan tim Gakkum KLHK dan para pekerja, tidak ada bukti keterlibatannya. “KLHK sudah memeriksa oknum penambang,” tuturnya. Untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada KLHK. “Kami terus koordinasi dengan baik terkait aktivitas ilegal itu,” tegasnya. (rom/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post