bontangpost.id – Selang sehari penangkapan seorang pengedar narkoba jenis ekstasi, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pria yang terlibat dari jaringan narkotika.
Awalnya polisi menangkap WR (27) pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
WR baru saja mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan. Transaksi ini biasa dikenal dengan sistem jejak.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan atas penangkapan WR,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Saat diinterogasi, WR mengaku barang haram itu milik DF (31). Setelah ditelusuri, DF akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. Dari tangan DF disita ponsel yang berisi percakapan transaksi penjualan narkoba.

Selain sabu polisi turut menyita celana jeans, ponsel, sepeda motor, dan plastik berwarna hitam.
“DF ini sudah jadi target kami sejak lama, beberapa bulan terakhir ini, memang sering ada laporan,” jelasnya.
Kini kedua warga Marangkayu itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







