SANGATTA – Pembunuhan orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan bergulir panjang. Pasalnya, Polres Kutim berjanji akan kembali menguak kasus lama pembunuhan orang utan pada Mei tahun 2016 silam di TNK.
Meskipun sudah lama, akan tetapi kasusnya belum kedaluwarsa. Masih dapat diselidiki. Terlebih, pelaku pembunuh Kaluhara (nama orang utan) belum tertangkap hingga saat ini.
“Bakal dicoba usut kembali. Meskipun kasus tersebut merupakan kejadian yang sudah lama, namun belum terkuak pelakunya,” ujar AKBP Teddy Ristiawan.
Teddy pun memerintahkan kepada jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) untuk mencoba mencari benang merah dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus pembunuhan orang utan pada Mei 2016 tersebut dengan kasus kali ini. Apa ada kaitannya para tersangka dengan kasus sebelumnya, itu yang bakal dicoba telusuri,” katanya.
Mengenai kasus yang tengah heboh 2018 ini, pihaknya mengaku proses hukum terus berlanjut.
Setelah melalui tahapan rekonstruksi, Rabu (21/2), Polres Kutim bakal terus mengungkap lingkaran misteri kasus tersebut.
Setelah rekonstruksi dilaksanakan, hasilnya membuat Polres Kutim ingin melakukan pendalaman lebih lanjut, sembari pemberkasan berjalan. Bahkan, direncanakan akan ada saksi tambahan baru.
Salah satunya ialah istri dari tersangka Muis (55) bakal dijadikan saksi. Tak hanya itu, tetangga lainnya juga akan dijadikan saksi tambahan untuk melengkapi pendalaman kasus.
Istri Muis dijadikan saksi lantaran, pada saat kejadian penembakan terhadap orangutan pada 3 Februari beberapa pekan lalu, ia sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan turut menyaksikan jalannya aksi penembakan.
“Kenapa dijadikan saksi, karena ada pada saat terjadi penembakan,” tambah Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah.
Karenanya, untuk sementara ini baru menjadi saksi. Belum dapat disimpulkan sebagai tersangka. Meskipun diakui dirinya mengetahui aksi penembakan tersebut.
“Sebab, para tersangka termasuk istrinya M (Muis) mengaku tidak mengetahui tentang aturan bahwa orangutan merupakan hewan yang dilindungi. Jadi, sementara hanya dijadikan saksi saja istrinya,” katanya.
Bahkan, lanjut Yuliansyah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka, mereka baru kali itu melihat langsung orang utan. Meskipun diakui, sebelumnya mereka pernah menjumpai kebunnya dirusak yang diduga akibat perbuatan orang utan.
“Mereka (tersangka dan istri Muis) mengaku baru pertama kali melihat dan mendengar suara orangutan,” katanya.
Disinggung penambahan saksi warga terdekat untuk membuktikan pengakuan tersangka, pihaknya mengaku akan melakukan hal tersebut.
“Untuk sementara, hanya lima tersangka saja untuk kasus ini. Tapi kami akan terus lakukan pendalaman lagi,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil rekonstruksi tergambarkan ketika Muis pertama kali menembaki orang utan yang berada di atas pohon di tepi danau.
Hewan tersebut mencoba melawan. Yakni, dengan turun dari pohon lalu datang ke arah Muis. Merasa terancam, dia langsung lari ke arah kediaman Nasir untuk meminta bantuan.
Nasir yang ingin menjaga cucunya He (13) berserta istrinya, dan menantunya yang merupakan anak istri tersangka Andi (37), maka dia turut membawa senapan.
Singkat cerita, ketika Andi dan tersangka Rustam (37) sudah bergabung di TKP ketiga melakukan penambahan ditiga lokasi berbeda.
Akhirnya, orang utan tersebut dilarikan kerumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya 130 tembakan ditemukan di badan dan kepada orang utan. (dy)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: