bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria terduga penjual narkotika. Dari pembekukan yang dilakukan, Sabtu (12/9/2020) lalu, kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,91 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi menjelaskan, terduga pelaku AR dibekuk petugas di kediamannya. Jalan RA Kartini RT 19 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.
Dugaan terjadi bisnis haram narkotika di kediaman tersangka inisial AR (27) diterima polisi dari informasi warga. Sebab di sekitar kediaman AR kerap terjadi acara kumpul-kumpul tak jelas. Itulah disinyalir terjadi transaksi narkotika.
“Informasi ini kami terima dari warga,” ungkap Iptu Purwo kepada media, Senin (14/9/2020) pagi.
Tak lama usai informasi diterima, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Ada 5 anggota kepolisian diterjunkan. Setengah jam diintai, terduga pelaku, AR langsung dibekuk di rumahnya.
Polisi menggeledah rumah AR Dari sana polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit alat hisap sabu atau bong, sebunder plastik klip bening kosong yang ditemukan dalam kamar tidur. Sebungkus klip kecil yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke ruangan lain. Di sana ditemukan 3 bungkus poket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital. Ketika digrebek, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti.
“Tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ketika dilakukan penggerebekan,” beber Purwo.
“Total, petugas mengamankan 4 poket plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,91 gram,” tegasnya.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti digelandang ke Polsek Muara Badak. Untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menjerat AR dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)







