bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak menangkap seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian.
AM (32) warga Muara Badak diringkus pada Senin (26/6/2023) di Pelabuhan Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, kejadiannya pada Sabtu (24/6/2023) pukul 08.47. Saat kejadian, korban tengah mengantar anaknya ke sekolah. Namun sayangnya, dia tidak menutup pintu rumah lantaran adanya renovasi.
“Ada tukang di dalam rumah, tapi tidak melihat ada orang masuk,” ujarnya.
Minggu (25/6/2023) pukul 19.00, korban baru mengecek uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang ia simpan di dalam rumah raib. Uang itu disimpan di laci konter miliknya.
“Langsung melapor ke Polsek Muara Badak,” sebutnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti dua ponsel dan sisa uang curian Rp 1 juta.
“Uangnya dia pakai beli handphone dua unit,” katanya.
Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







