bontangpost.id – Resepsi pernikahan diperbolehkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan meski ada relaksasi, pelaksana kegiatan wajib nematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Tamu atau undangan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Mereka (undangan) juga harus didata,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Nantinya penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan surat pernyataan bermaterai. Sehubungan dengan kepatuhan terhadap prokes selama prokes. Mulai dari menyiapkan sarana cuci tangan, memakai masker, tidak berkerumun di akses masuk dan keluar, tidak melakukan kontak fisik, serta menjaga jarak.
“Dipantau langsung terkait prokes oleh kelurahan setempat,” ucapnya.
Tak hanya itu, aturan juga menyasar sehubungan penyediaan konsumsi. Satgas melarang penanggung jawab kegiatan menyediakan dalam bentuk prasmanan. Dianjurkan metode yang dipakai ialah kemasan kotak.
“Resepsi pernikahan yang melanggar prokes dapat dihentikan sementara oleh satgas tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Satpol PP,” tutur dia.
Regulasi ini juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya. Undangan maksimal ialah 25 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksana pun wajib bermohon ke Dinas Kesehatan sebelum kegiatan digelar.
Selain itu Satgas juga meminta warga tidak melakukan kerumunan selama PPKM mikro berlangsung. Baik di kegiatan keagamaan, mal, dan pasar. Sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus pasca Idulfitri.
Penyekatan pun masih dijalankan hingga 24 Mei. Pengendari dari luar Bontang ketika memasuki Tugu Selamat Datang wajib menyodorkan surat perjalanan dari desa atau kelurahan asal. Jika tidak maka mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri.
Namun ketentuan administrasi perjalanan tidak berlaku bagi warga Marangkayu, Teluk Pandan, Muara Badak, dan Sangatta. Diketahui, durasi PPKM mikro jilid kedelapan ini berlaku hingga 31 Mei mendatang. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post