SAMARINDA – Penangkapan warga RT 8, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, Samarinda, Kamto (41) oleh aparat kepolisian, Kamis (23/8) kemarin, membuat warga setempat geram. Penangkapan tersebut dinilai salah sasaran. Karenanya warga meminta Kamto segera dibebaskan.
Juru bicara warga, Achmad Jayansyah mengatakan, mestinya kepolisian bertindak netral dalam menyikapi permasalahan pembangunan masjid di lapangan Kinibalu.
“Karena kami punya dasar surat dari DPRD Kaltim agar dilakukan penghentian sementara proyek itu. Kalau proyek itu masih dilanjutkan, maka warga tidak salah dong mendesak pekerja di sana agar tidak melanjutan pembangunan masjid,” kata Achmad, Kamis (23/8) kemarin.
Menurut dia, pembangunan masjid di lapangan Kinibalu yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai melanggar aturan yang berlaku. “Kok proyek yang terang-terangan melanggar peraturan tetap dibiarkan? Sehingga masyarakat ini emosional, spontanitas, dan melempar seng yang dipasang di situ (areal proyek),” sebutnya.
Achmad menegaskan, perlakuan yang adil mestinya dikedepankan aparat kepolisian. Pasalnya pelemparan seng tersebut buntut belum didalaminya pelanggaran yang dilakukan oknum di pemerintahan yang telah memalsukan tanda tangan ketua RT.
Tanda tangan tersebut, lanjut dia, dijadikan dasar untuk mengajukan IMB pada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Padahal, sejumlah ketua RT di Kelurahan Jawa telah menegaskan bahwa tanda tangan itu dipalsukan.
“Kalau kepolisian menyebut pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan IMB itu urusan pemkot, harusnya tidak boleh ada penangkapan. Apa urusannya polisi menjaga proyek itu. Berlaku adil dong,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu satu kali 24 jam agar Kepolisian Resor (Polres) Samarinda membebaskan Kamto. Jika belum ada perkembangan, warga akan mengadukan masalah tersebut pada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo.
“Karena sebelum ini juga kami sudah adukan lewat surat resmi di polri dan presiden. Kalau memang polisi dan pemerintah bertindak sepihak begini, terpaksa kami ambil langkah penyelesaiannya di tingkat nasional,” tegasnya.
Rahman (50), salah seorang saksi saat penangkapan Kamto menyebut kejadian tersebut berlangsung pada pukul 10.00 Wita. Di waktu yang bersamaan, para pekerja di proyek yang dibangun di atas lapangan Kinibalu itu sedang bekerja.
Pengerjaan proyek tersebut membuat warga naik pitam. Sebab sebelumnya telah disepakati bahwa pembangunan masjid harus dihentikan sementara. “Namanya warga ini emosi melihat kesepakatan itu dilanggar. Jadi mereka spontan melempar dinding seng. Ada juga yang berusaha mendobrak seng menggunakan kayu,” jelasnya.
Saat pelemparan seng itu berlangsung, puluhan personel kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berada di lokasi. Kamto bersama puluhan warga lainnya tak peduli dengan penjagaan tersebut. Sehingga tetap melempari pagar yang mengelilingi areal proyek itu.
Tak berselang lama, Kamto diamankan oleh aparat kepolisian. Saat itu yang bersangkutan sedang berdiri di dekat bak sampah yang tidak jauh dari pagar pembatas areal proyek dan jalan umum.
“Saya juga bingung kenapa hanya Kamto yang ditangkap. Padahal di situ banyak warga. Saya tidak tahu persih yah, mungkin Kamto hanya melempar seng. Makanya langsung ditangkap,” bebernya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post