JAKARTA – Sejak 1 Januari 2017, wewenang pemerintah kabupaten/kota atas pengelolaan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) berakhir. Sayang, di banyak daerah perubahan kewenangan itu juga menandai berakhirnya fasilitas sekolah gratis.
Berdasar data neraca pendidikan daerah (NPD) Kemendikbud terbitan 2017, banyak pemerintah provinsi sebagai penerima kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang baru memiliki anggaran pendidikan yang sangat minim. Akibatnya, ketika mendapat tanggung jawab mengelola SMA dan SMK, kas pemprov langsung kedodoran.
Baca: Ini Sikap Daerah Menyikapi Penghentian Sekolah Gratis SMA
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, kendala tidak siapnya anggaran itu sangat disayangkan. Sebab, regulasi yang mengatur alih kelola SMA/SMK, yakni UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah diterbitkan pada 2014. ”Kondisi ini menunjukkan perencanaan pemerintah provinsi yang jelek. Kan ada waktu tiga tahun, masak belum siap juga,” ujar Indra di Jakarta kemarin.
Jika kembali mencermati data NPD Kemendikbud, terlihat sejumlah pemerintah provinsi cukup ”pelit” dalam mengalokasikan uang dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor pendidikan. Contohnya Provinsi Jawa Timur. Alokasi dana pendidikan 2016 dari PAD-nya hanya 1,7 persen. Turun dari alokasi 2015 yang tercatat 2,2 persen. ”Semua tahu PAD Jawa Timur itu tinggi sekali. Tetapi, kenapa untuk anggaran pendidikan kok cuma 1,7 persen?” ucap dia. Dengan porsi anggaran pendidikan sekecil itu, Kemendikbud menghitung rata-rata setiap siswa di Jawa Timur mendapat uang pendidikan Rp 56.400 per tahun dari PAD.
Indra mengatakan, sebelum alih kelola SMA/SMK berlaku, seharusnya provinsi serta kabupaten dan kota di bawahnya melakukan rembuk anggaran pendidikan. Alokasi dana pendidikan dari PAD harus dinaikkan. Konsekuensinya, alokasi bidang lain dikurangi. ”Tentu ada yang tidak suka. Tetapi, ini untuk pendidikan,” jelasnya.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan, pemerintah pusat sudah menuntaskan urusan birokrasi sebagai efek pengalihan kewenangan. Contohnya, gaji guru PNS dan bantuan operasional sekolah (BOS) juga sudah disesuaikan. ”Dana BOS triwulan pertama cair minggu kedua atau ketiga,” katanya.
Bagaimana dengan hilangnya fasilitas sekolah gratis di beberapa daerah? Hamid berdalih bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan SMA dan SMK gratis secara nasional. Apabila selama ini ada SMA dan SMK yang digratiskan, itu terjadi karena kemampuan pemda masing-masing. Dia menegaskan, pemkab atau pemkot tidak dilarang untuk ikut membantu pembiayaan SMA maupun SMK. ”Selama urusan di PAUD, SD, dan SMP yang menjadi kewajiban utama sudah tuntas,” terangnya.
Hamid menegaskan, meskipun SMA dan SMK menerima dana BOS Rp 1,4 juta per siswa per tahun, tidak berarti pendidikan harus gratis. Sebab, alokasi dana BOS itu belum sebanding dengan cost riil di jenjang pendidikan menengah. Dengan begitu, SMA dan SMK masih diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa.
Namun, karena sekarang SMA dan SMK berada di bawah provinsi, Hamid mengatakan bahwa pungutan SPP harus ditetapkan oleh peraturan gubernur. Penetapannya harus berdasar satuan biaya setiap siswa per tahun di setiap kabupaten/kota setelah dikurangi dana BOS dan bantuan operasional sekolah daerah (bosda).
Munculnya SPP sebagai imbas pengalihan kewenangan SMA/SMK itu tidak hanya terjadi di Surabaya. Di daerah pinggiran seperti Kabupaten Lumajang, juga bakal muncul pungutan SPP. Contohnya SMAN Yosowilangun. Guru SMAN Yosowilangun Abdul Muis mengatakan, selama ini tidak ada SPP di sekolahnya. Namun, sekarang keluar draf atau rencana pungutan SPP untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
”Di Lumajang bakal ada pungutan SPP sebesar Rp 75 ribu untuk SMA, Rp 100 ribu SMK nonteknik, dan Rp 140 ribu untuk SMK teknik,” tutur dia kemarin. Guru pendidikan agama Islam itu mengatakan, SPP tersebut tentu bakal memberatkan, khususnya bagi kelompok siswa yang tidak mampu. (jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: