DPMTK-PTSP Mengaku Kecolongan
BONTANG – Investor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Power Plant dengan kapasitas 2×100 megawatt, di Desa Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari , PT Graha Power Kalimantan (GPK) kembali berulah. Usai disidak beberapa waktu lalu oleh DPRD lantaran aktivitas tak berizin, lalu mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), kini aktivitas pengerukan di dasar laut lagi-lagi tak berizin.
Hal ini terkuak saat Dinas Penananaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) aktivitas pengerukan yang dilakukan tidak jauh dari Terminal Labuh Nelayan Loktunggul, Kamis (21/9).
Pantauan Bontang Post di lokasi, sidak dipimpin Plt DPMTK-PTSP Ahmad Aznem beserta staf, turut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukardi dan sejumlah anggota Satpol-PP. Dalam sidak kali ini, Aznem mengaku kecolongan. Pasalnya, aktivitas kali ini, lebih dulu diketahui Ketua DPRD dan Wali Kota Neni Moerniaeni.
“Ada informasi dari masyarakat di sini ada pengerukan yang tak berizin, jadi saya dikasih tahu juga sama Ketua DPRD, yang juga sudah diketahui Bu Wali. Lagi-lagi saya kecolongan. Makanya tadi saya sudah lakukan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal Provinsi apakah ini sudah ada izin sepertinya belum diurus, untuk buktikan saya harus terjun ke lapangan betul atau tidak, ternyata ada kegiatan,” ujar Aznem kepada wartawan.
Aznem mengatakan, terkait aktivitas ini merupakan tanggung jawab penuh dari GPK selaku investor. Ia menyesalkan sejumlah tahapan dan mekanisme yang lagi-lagi dilanggar perusahaan tersebut. Dijelaskan tahapan perizinan, merupakan domain dari provinsi, yang kemudian ditembuskan kepada wali kota, setelah itu wali kota akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya bidang DPMTK-PTSP dan Dishub.
“Kami akan panggil pihak GPK, jika memang belum ada izin langsung kami stop aktivitas ini. Enak saja melakukan aktivitas tanpa mengurus izin. Ini namanya menyepelekan pemerintah. Upaya yang akan kami lakukan juga ada koordinasi dengan provinsi,” tegasnya.
Diketahui, aktivitas pengerukan dilakukan sub kontraktor PT GPK, PT Global Jaya perusahaan asal Jakarta. Dengan menggunakan kapal nomor GJ701, luasan jarak pengerukan ini sekira 500 meter dengan kedalaman pengerukan sekira 4,5 meter.
Sementara supervisor aktivitas pengerukan Erik Hadanto mengaku, dirinya tak begitu paham soal perizinan. Namun informasi yang dikethuinya, mereka sudah mendapat izin dari Syahbandar terkait izin crew kapal. Dikatakan, tugas mereka hanya melakukan pengerukan untuk membuka alur tatkala kapal mengangkut material untuk kegiatan pembangunan PLTU.
Dia mengatakan, kegiatan pengerukan sudah dimulai sejak Rabu (20/9) lalu, kapal sudah 5 kali mengangkut pasir dengan durasi waktu satu kali angkut memakan waktu lima jam. Untuk area dumping (pembuangan) pasir, pun sudah mendapat izin dari Syahbandar. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: