Belum Kantongi Izin Prinsip dan Lokasi
BONTANG – Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Ataka bermasalah. Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Selasa (1/8) silam.
Ketua Komisi III DPRD Rustam HS memaparkan, bahwasanya permasalahan yang terjadi ialah perusahaan tersebut belum mengantongi izin prinsip dan lokasi. Padahal kedua izin tersebut merupakan syarat yang harus dimiliki apabila ingin berinvestasi di Bontang di bidang properti.
“PT Ataka tidak datang rapat, sampai sekarang izin mereka juga tidak ada. Mereka hanya sebatas menanyakan kelengkapan tersebut sifatnya,” katanya.
Namun diakuinya, pembangunan perumahan murah berdampak langsung kepada masyarakat terutama yang memiliki penghasilan rendah. Melalui pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami membuka pintu bagi investor yang ingin membangun perumahan di Bontang,” ungkapnya.
Langkah Komisi III melakukan pantauan sebagai antisipasi terhadap gejolak masyarakat, yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung-jawab.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) melalui Kasi Pengaduan, Pengendalian, Data, dan Pelaporan Ramli membenarkan, bahwa PT Ataka belum mengurus proses perizinan. Salah satu orang yang menanyakan terkait kelengkapan persyaratan dokumen adalah justru pimpinan perusahaan lain dengan nama PT Adam Construction Indonesia.
“Kami tidak kenal dengan PT Ataka, tetapi yang menanyakan perihal izin terhadap empat lokasi ialah PT Adam Construction Indonesia,” paparnya.
Keempat lokasi yang akan dijadikan perumahan terletak di Jalan KS Tubun, Karya Bakti, Adipura II, dan M. Roem. Salah satu dari keempat lokasi tersebut masih berstatus hutan lindung.
PT Ataka sendiri merupakan perusahaan properti yang berada di luar kota. Hingga saat ini awak media belum bisa menghubungi perusahaan tersebut. (*/ak)







