Beda Pendapat, Komisi III Akan Panggil Managemen
BONTANG – PT Samator Gas yang terletak di wilayah Loktuan ternyata perizinannya belum dilengkapi. Padahal, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2016. Pihak PT Samator Gas mengklaim, perizinan mereka sudah lengkap, namun terjadi perbedaan pendapat dengan Komisi III DPRD Bontang. Sehingga managemen PT Samator Gas akan dipanggil untuk rapat dengar pendapat.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Muhammad Dahnial mengatakan, alasan Komisi III datang ke PT Samator Gas karena tahun 2018 akan ada dua perusahaan besar yang akan berdiri, sehingga semuan perizinannya harus fix. Semua perusahaan di Bontang akan didatangi berkenaan dengan perizinannya. Dari tahun 2013, masih ada beberapa perizinan yang belum terselesaikan. “Ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan, apa imbasnya ke masyarakat dan cara penanganannya seperti apa. Itu salah satu alasan kenapa kami hadir kesini,” jelas Dahnial, Senin (15/5) kemarin.
Supervisor atau Penanggungjawab Produksi PT Samator Industri, Novantri mengatakan pabrik ini memproduksi oksigen, nitrogen dan argon. Karena bahan bakunya dari udara bebas, maka tidak ada pengaruhnya ke lingkungan sekitar. Nitrogen sendiri banyak digunakan perusahaan seperti Badak LNG dan Pupuk Kaltim. Sementara argon untuk gas pengelasan. “Karena yang diambil dari udara jadi tidak mengganggu lingkungan sekitar, tidak ada dampak apa-apa dan aman,” ungkapnya.
Sementara dua tabung gas yang berada di pabrik berisi cairan. Namun daya ledaknya rendah dan sudah dilengkapi safety. Ketika ada kegagalan, alarm pabrik akan berbunyi.
Anggota Komisi III, Suhud mempertanyakan luas lahan serta jumlah lahan yang digunakan untuk penghijauan. Pasalnya pabrik tersebut mengambil udara bebas sehingga harus ada perputaran ketika udara bersih disedotnya.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam juga mempertanyakan, ketika nanti pabrik NPK Cluster dibangun, apa ada dampaknya ke udara bebas mengingat PT Samator Gas memproduksi oksigen untuk di rumah sakit. “Karena yang dibutuhkan udara bebas, apa nanti ada dampaknya ke hasil produksi ketika NPK sudah dibangun?” tanyanya.
Selain itu, Rustam juga mempertanyakan terkait multiplier effect dari PT Samator Gas. Sehingga pihaknya berencana mengundang managemen secara resmi untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Tak hanya itu, jika PT Samator Gas belum melengkapi perizinan, maka pihaknya akan menutupnya. “Kami dapat aduan bahwa perusahaan ini tidak memiliki HO, Siup, dan izin prinsip. Tetapi sudah beroperasi sejak tahun 2016. Yang telah dimiliki PT Samator Gas hanya Amdal, UKL/UPL, IMB dan izin industri,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Novantri menyatakan memang hasil tes baku mutu udara di Bontang bernilai medium alias kurang bagus. Namun pihaknya telah melengkapi dengan filter udara. “Kami sudah antisipasi terkait pencemaran udara dengan filter udara,” ujarnya.
HRD PT Samator Gas, Dika Afrizal menambahkan, hasil pertemuan dengan dewan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perizinan PT Samator Gas di wilayah Kaltim. Apakah ada beberapa perizinan yang berkasnya belum diberikan ke Bontang atau memang belum diurus. Nanti, jika ada pertemuan lagi, pihaknya akan membawa semua berkas yang dibutuhkan oleh PT Samator Gas. “Dari perizinan yang ditanyakan memang ada di Bontang, tetapi pengurusannya di PTSP Bontang, fisiknya di Balikpapan. Yang masih dalam proses kami akan follow up ke perizinan di Bontang,”pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post