BONTANG – Warga perumahan BTN Pupuk Kaltim Kelurahan Belimbing kini bisa bernafas lega. Puluhan aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang selama ini kepemilikannya dipegang oleh Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) serta Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim, akan dikembalikan fungsinya oleh kedua yayasan tersebut. Hasil ini dituai saat rapat dengar pendapat ketujuh yang membahas persoalan tersebut bersama Komisi III, Senin (4/3/2019) di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang.
Rapat yang berlangsung selama lima jam mulai pukul 11.00 Wita hingga 16.00 Wita ini berlangsung alot. Ketua Forum RT Belimbing, Fajar menjelaskan kronologis berpindahnya aset yang sebelumnya dimiliki Pupuk Kaltim hingga sampai ke tangan yayasan. Dia menyebut, akibat kepemilikan fasum dan fasos oleh yayasan, maka pembangunan yang dilakukan Pemkot Bontang tidak menyentuh warga di perumahan BTN Pupuk Kaltim.
“Dari 34 item fasum dan fasos, baru sembilan yang dikembalikan oleh YKHT. Dua aset lainnya sedang on progress berupa gedung TPA Masjid Al Furqon dan lapangan parkir masjid. Kami hanya meminta hak-hak warga yakni fasum dan fasos dikembalikan seperti siteplan saat awal kali perumahan dibangun,” ujar Fajar.
Beberapa fasum dan fasos yang diminta, yakni pujasera, lapangan, masjid, pasar, dan lain-lain. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari YPK, M Arifin menyebut pihak yayasan sebenarnya tidak menghalangi pengambilalihan fasum dan fasos yang ada di lingkungan perumahan BTN Pupuk Kaltim. Namun karena sudah masuk dalam aset yayasan, pihaknya menunggu legal opinion dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Ada tiga poin tanggapan kami, pertama kami memohon fatwa dari Kemenkumham secara tertulis apakah secara hukum diperbolehkan melepas aset kepada pihak ketiga sebagai fasum dan fasos. Kedua, jika tidak boleh apakah ada skema pinjam-pakai. Ketiga, jika diperbolehkan nantinya apakah penyerahannya secara bertahap lewat pemerintah daerah,” kata Arifin.
Menanggapi kekhawatiran dari yayasan, Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Mis Joni mengaku sudah meninjau permasalahan yang disampaikan oleh Forum RT Belimbing, serta sudah menerima surat dari YPK terkait hal tersebut. Katanya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, di pasal 5 disebutkan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
“Jadi bunyi dalam pasal itu hanya menyebut pembina, pengurus, dan pengawas. Hanya pihak yang terkait dengan yayasan tersebut. Tidak ada menyebut pihak lain di luar yayasan,” ujarnya.
Joni pun selanjutnya membacakan pasal 70 pada ayat 1, setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Di ayat kedua, selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 juga dikenakan pidana penjara tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Mungkin dua pasal ini yang akhirnya ditakutkan para pengurus yayasan,” tambahnya.
Joni juga memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Pertama, yayasan mengembalikan saja fungsi fasum dan fasos sesuai peruntukannya di siteplan, dan untuk selanjutnya tidak menggunakan kembali untuk kepentingan lain. Kedua, menunjuk tim penyelesaian yang bertugas mengawal penyelesaian permasalahan ini di lapangan. Ketiga, memberi tenggat waktu tim penyelesaian bertugas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Keempat, berita acara yang dibuat menjadi dasar organ yayasan dalam bertindak terkait fasum dan fasos ini di kemudian hari.
Berbagai argumen dan debat soal aspek legal pun beberapa kali mencuat di rapat ini. Meski begitu, terjadi kesepakatan bahwa YPK dan YKHT Pupuk Kaltim setuju mengembalikan fasum dan fasos seperti peruntukannya semula, setelah memperoleh legal opinion dari Kemenkumham.
“Segera setelah legal opinion kami terima, pengurus dan pembina yayasan akan menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat bersama,” kata Arifin.
Selesainya permasalahan kasus ini disambut baik oleh Rustam, Ketua Komisi III yang juga memimpin jalannya rapat. Dia bersyukur, persoalan yang menyangkut fasum dan fasos ini dapat menemukan titik terang. Namun tugasnya pun belum selesai. Bersama tim penyelesaian yang telah ditunjuk, dirinya dan Komisi III masih tetap mengawal penyelesaian masalah ini sampai benar-benar dikembalikan seluruhnya oleh yayasan.
“Ada waktu sampai 4 April nanti tim akan bekerja. Semoga segera selesai agar warga perumahan BTN Pupuk Kaltim juga ikut merasakan dampak pembangunan Kota Bontang. Sebab selama ini mereka merasa “di anak tirikan” karena tak pernah terima pembangunan dari pemerintah,” ujarnya.
Selain dihadiri Komisi III, Forum RT, YPK, YKHT, dan Kemenkumham, turut dihadiri pula oleh manajemen Pupuk Kaltim, Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN Pupuk Kaltim, Bagian Hukum Pemkot Bontang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bontang, Kantor Pertanahan Bontang, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Bontang Barat, dan Lurah Belimbing. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post