BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik mendapat persetujuan anggota DPRD Bontang melalui sidang paripurna ke-21. Sidang tersebut digelar pada hari Jumat (21/7) di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Moch. Roem, Bontang Lestari.
Peningkatan jumlah penduduk menjadi penyebab hunian menjadi banyak, akibatnya kepadatan tersebut membuat hunian semakin tidak layak huni.
Ketua Komisi III, Rusatam HS menilai diperlukannya pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh dalam setiap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Dengan semakin meningkatkannya kegiatan pembangunan tanpa ditunjang peraturan perundangan yang memadai, dikhawatirkan tingkat laju pembangunan tanpa disertai pencegahan dan peningkatan kualitas kumuh akan semakin menambah beban terhadap pemenuhan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.
Sedangkan dasar pembahasan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ialah untuk meningkatkan kualitas khususnya badan air sebagai penopang utama kehidupan masyarakat. Dalam Raperda ini dimuat mengenai pengelolaan air limbah domestik, perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana pengelolaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pemaanfaatan, pengawasan, perizinan, dan larangan serta sanksi.
Sama halnya dengan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda ini juga dapat dijadikan instrumen penting dalam mengusahakan pembiayaan dalam pengembangan program penataan perumahan dan permukiman. Pembiayaan tersebut berasal dari Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pihak lain.
Adapun, kelima fraksi DPRD menyetujui kedua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Fraksi Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejatera (ADPS).
Salah satu catatan serta masukan fraksi terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yakni sebagai pengontrol dan penanganan persoalan permukiman kumuh.
“Bangunan-bangunan di sepanjang Derah Aliran Sungai (DAS) dapat ditertibkan namun sebelumnya telah ada solusi untuk relokasi Pemukiman ke tempat yang baru dan layak huni,” ujar Ketua Komisi III DPRD Rustam HS saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Raperda.
Sedangkan salah satu masukan fraksi tentang Raperda pengelolaan air limbah domestik ialah pentingnya pemahaman kepada masyarakat. Pemberian pemahaman itu sehubungan dengan pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik yang memerlukan langkah pengendalian.
“Mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai, maupun membangun instalasi pengolahan Air Limbah Rumah Tangga (IPAL),” tandasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post