• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda RZWP3K Didesak Segera Disahkan

by BontangPost
31 Oktober 2018, 16:10
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Khrisna Samudra(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Khrisna Samudra(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terus dikebut. Pada Desember 2018 mendatang, raperda tersebut mesti dibahas dan disahkan DPRD Kaltim.

Kepala Sub Bagian Zonasi Daerah Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Krisna Samudera mengatakan, sebelum raperda tersebut disahkan, gubernur tidak dapat memberikan izin pada pengusaha yang ingin memanfaatkan laut di jarak 0 hingga 12 mil.

“Sebelum Raperda RZWP3K disahkan, maka izin yang diberikan gubernur untuk pemanfaatan laut di jarak 0 sampai 12 mil itu ilegal. Karena jelas, 0 sampai 12 mil itu, izin lokasi hanya bisa diberikan berdasarkan RZWP3K,” tegasnya, Selasa (30/10) kemarin.

Mestinya raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2016 lalu. Penyebabnya, penyusunan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) didasarkan peta dua dimensi. Sementara laut menggunakan peta tiga dimensi. Sebab di laut terdapat dua lapisan di bawahnya yang juga mesti diatur di raperda.

Baca Juga:  Persaingan Bakal Cawagub Ketat 

Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat belum memeliki data yang memadai di perairan Kaltim. Kemudian pengumpulan dan penyusunan data itu membutuhkan waktu yang relatif panjang.

“Yang lama itu pengumpulan datanya. Karena kami harus mengumpulkan data yang benar. Sejak awal, ini yang belum kami sadari,” tuturnya.

Meski tergolong sulit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dituntut untuk segera menyelesaikan penyusunan raperda tersebut. Pasalnya, aturan itu mandatori Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Penyusunan dan pembahasan raperda itu melibatkan Non-Governmental Organization (NGO), perguruan tinggi, nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Pemkot Bakal Buka Pasar Baru 

Terdapat 14 daerah yang telah menyusun dan mengesahkan Raperda tentang RZWP3K. Antara lain Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.

Selain itu, ada pula Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Lampung. Kemudian Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Masalah yang melatari belum selesainya penyusunan raperda tersebut yakni pemerintah daerah belum memahami manfaat raperda RZWP3K. Selain itu, ketersediaan dana kerap menghambat percepatan penyusunan raperda tersebut.

“Banyak yang belum memahami pentingnya raperda ini. Karena dianggap kepentingan nasional belaka. Itu yang salah. Itu awal kegagalan dan keterlambatannya,” tutur Khrisna.

Dia menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan laut di zona 0 hingga 12 mil itu tidak dapat dimanfaatkan untuk eksplorasi minyak dan gas oleh pemerintah daerah. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Maloy Berjalan Cepat

“Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola di jarak 0 sampai 12 mil itu di luar minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi itu kewenangan pusat,” tegasnya.

Di zona tersebut, setelah RZWP3K disahkan, industri selain minyak dan gas dapat beroperasi atas izin pemerintah daerah. Namun syaratnya, harus ada keserasian antara raperda RZWP3K dengan RTRW.

“Industri bisa diakomodir. Selama RTRW-nya industri. Jangan sampai di RZWP3K malah pariwisata. Maka harus dilakukan penyelarasan antara RTRW dan RZWP3K,” imbuhnya.

Raperda tersebut dapat dievaluasi pada tahun kelima setelah disahkan. Namun apabila terjadi bencana alam, dalam setahun raperda itu dapat ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.

“Bisa juga karena adanya pemekaran. Kita enggak tahu ada provinsi baru. Kemudian kalau ada kebijakan nasional. Itu bisa diubah. Misalnya proyek strategis nasional,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaRaperda RZWP3K
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kontrol Pemerintah Dianggap Lemah Terhadap Carut Marut Transportasi Kota

Next Post

Buruh Desak Gubernur Evaluasi UMP

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.