• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda RZWP3K Didesak Segera Disahkan

by BontangPost
31 Oktober 2018, 16:10
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Khrisna Samudra(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Khrisna Samudra(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terus dikebut. Pada Desember 2018 mendatang, raperda tersebut mesti dibahas dan disahkan DPRD Kaltim.

Kepala Sub Bagian Zonasi Daerah Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Krisna Samudera mengatakan, sebelum raperda tersebut disahkan, gubernur tidak dapat memberikan izin pada pengusaha yang ingin memanfaatkan laut di jarak 0 hingga 12 mil.

“Sebelum Raperda RZWP3K disahkan, maka izin yang diberikan gubernur untuk pemanfaatan laut di jarak 0 sampai 12 mil itu ilegal. Karena jelas, 0 sampai 12 mil itu, izin lokasi hanya bisa diberikan berdasarkan RZWP3K,” tegasnya, Selasa (30/10) kemarin.

Mestinya raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2016 lalu. Penyebabnya, penyusunan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) didasarkan peta dua dimensi. Sementara laut menggunakan peta tiga dimensi. Sebab di laut terdapat dua lapisan di bawahnya yang juga mesti diatur di raperda.

Baca Juga:  Banyak Warga Lewatkan Debat Perdana

Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat belum memeliki data yang memadai di perairan Kaltim. Kemudian pengumpulan dan penyusunan data itu membutuhkan waktu yang relatif panjang.

“Yang lama itu pengumpulan datanya. Karena kami harus mengumpulkan data yang benar. Sejak awal, ini yang belum kami sadari,” tuturnya.

Meski tergolong sulit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dituntut untuk segera menyelesaikan penyusunan raperda tersebut. Pasalnya, aturan itu mandatori Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Penyusunan dan pembahasan raperda itu melibatkan Non-Governmental Organization (NGO), perguruan tinggi, nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Serial Karang Mumus (1O), Ada Mukidi di Karang Mumus

Terdapat 14 daerah yang telah menyusun dan mengesahkan Raperda tentang RZWP3K. Antara lain Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.

Selain itu, ada pula Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Lampung. Kemudian Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Masalah yang melatari belum selesainya penyusunan raperda tersebut yakni pemerintah daerah belum memahami manfaat raperda RZWP3K. Selain itu, ketersediaan dana kerap menghambat percepatan penyusunan raperda tersebut.

“Banyak yang belum memahami pentingnya raperda ini. Karena dianggap kepentingan nasional belaka. Itu yang salah. Itu awal kegagalan dan keterlambatannya,” tutur Khrisna.

Dia menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan laut di zona 0 hingga 12 mil itu tidak dapat dimanfaatkan untuk eksplorasi minyak dan gas oleh pemerintah daerah. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Ribuan Perusahaan Diimbau Buka Lowongan Magang

“Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola di jarak 0 sampai 12 mil itu di luar minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi itu kewenangan pusat,” tegasnya.

Di zona tersebut, setelah RZWP3K disahkan, industri selain minyak dan gas dapat beroperasi atas izin pemerintah daerah. Namun syaratnya, harus ada keserasian antara raperda RZWP3K dengan RTRW.

“Industri bisa diakomodir. Selama RTRW-nya industri. Jangan sampai di RZWP3K malah pariwisata. Maka harus dilakukan penyelarasan antara RTRW dan RZWP3K,” imbuhnya.

Raperda tersebut dapat dievaluasi pada tahun kelima setelah disahkan. Namun apabila terjadi bencana alam, dalam setahun raperda itu dapat ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.

“Bisa juga karena adanya pemekaran. Kita enggak tahu ada provinsi baru. Kemudian kalau ada kebijakan nasional. Itu bisa diubah. Misalnya proyek strategis nasional,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaRaperda RZWP3K
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kontrol Pemerintah Dianggap Lemah Terhadap Carut Marut Transportasi Kota

Next Post

Buruh Desak Gubernur Evaluasi UMP

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Geram Data Kartu Kuning Tak Siap Saat Sidak, Disnaker Bakal Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja 2026 Bebas ‘Orang Dalam’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelajar SMPN 5 Bontang Ukir Prestasi, Borong Juara di Kejurnas Karate Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.