Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bakal ditiadakan mulai 2019. Otomatis, pelayanan kesehatan dengan Jamkesda pun tak lagi bisa dilayani. Namun, rencana tersebut belum berlaku hingga RSUD memiliki legalitas berupa surat edaran dari kepala Diskes-KB Bontang.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang, dr Toetoek, mengatakan bahwa teknisnya rencana Jamkesda itu memang di Diskes-KB Bontang. Namun, pada 2019 memang pelayanan kesehatan harus sudah universal health coverageI. Karena itu, mereka yang masih memiliki Jamkesda sebenarnya telah diminta untuk migrasi ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dia (peserta Jamkesda) harusnya melapor supaya administrasinya diubah ke BPJS, dan tetap dibiayai pemerintah,” jelas Toetoek saat dihubungi Selasa (1/1) lalu, dilansir dari laman prokal.co.
Secara kelembagaan, lanjut Toetoek, Jamkesda harus sudah tak ada lagi di 2019. Jadi jaminan semesta dan seluruh masyarakat Indonesia harus beralih ke BPJS. Karena itu, rencana pelayanan rawat jalan tak bisa memakai Jamkesda. Menurut Toetoek, mungkin untuk menjaring masyarakat yang belum migrasi ke BPJS.
“Kami tak menyalahkan Diskes-KB, tetapi masyarakat masih ada yang tidak mengurusnya, ketika sakit baru sibuk urus jaminan,” ungkapnya.
Karena itu, dinilai wajar jika Jamkesda tak melayani pasien rawat jalan (poliklinik). Tentunya, agar mereka mau mengurus migrasinya ke BPJS.
Namun, kata Toetoek, di pihak RSUD, selama itu belum ada surat edaran, belum bisa diberlakukan. “Nanti saya dikomplain masyarakat karena tak ada dasarnya, secara hukum salah bisa dianggap pungli,” ujarnya.
Mengingat bagi masyarakat belum ada edaran secara resmi dari Diskes-KB Bontang. Kalau memang ada rencana Jamkesda seperti itu, pihaknya minta disurati. “Kalau tanpa surat, saya tetap perlakukan itu, klaimkan ke Jamkesda (jika ada pasien rawat jalan dengan Jamkesda sebelum ada surat resmi),” sebut Toetoek.
Toetoek juga mengaku sudah menghubungi Jamkesda. Mereka mengaku kewalahan, dan masyarakat harus sudah memiliki jaminan BPJS. Kalau masyarakat tak punya jaminan, ujungnya ke Jamkesda dengan APBD. Tapi secara hukum, Jamkesda sudah tak ada.
“Mereka (pihak Jamkesda) sudah kewalahan, masyarakat diworo-woro untuk migrasi tapi belum semua. Padahal mereka ingin mempercepat migrasi Jamkesda ke BPJS,” bebernya.
“Kami pihak rumah sakit tunggu surat resminya untuk memberlakukan edaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Diskes-KB Bontang Bahauddin belum mau berkomentar terkait beredarnya aturan Jamkesda per 1 Januari 2019. “Nanti saja (dijelaskan) saya ketemukan dengan pihak Jamkesda, ini masih di bandara jemput anak,” kata Bahauddin. (mga/dwi/k16/kpg)







