bontangpost.id – Residivis yang satu ini nampaknya tak jera. Pria berinisial MR (36) kembali meringkuk di penjara akibat kasus narkoba. Padahal Warga Tanjung Laut itu sebelumnya pernah diringkus karena kasus penikaman, dan menghirup udara bebas pada 2019 lalu.
Kini, pada Selasa (20/2/2024) pukul 20.30, pengedar sabu tersebut berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang bersama barang bukti narkoba sebanyak 20,11 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah penangkapan kerap terjadi transaksi barang haram narkotika.
Saat digeledeh, alhasil ditemukan 33 bungkus berisi sabu beserta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-21-at-07.49.42-1-e1708473828427.jpeg)
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih mengembangkan dari mana sabu tersebut diambil.
“Termasuk modus peredarannya seperti apa tengah kami kembangkan, tersangka masih diperiksa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post