SAMARINDA – Sebanyak 2.092 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (19/12) kemarin. Barang haram yang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut dimusnahkan di Lapangan Parkir, Balai Kota Samarinda.
Jalannya proses pemusnahan dipimpin langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian setempat. Ribuan botol miras tersebut dihancurkan dengan cara digilas alat berat bulldozer.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Ruskan mengatakan, ribuan miras tersebut sebelumnya diamankan di gudang kantor tempat bekerja. Pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barang yang dimusnahkan itu hasil razia yang kami lakukan selama bulan Maret sampai November. Barang itu kami dapatkan di beberapa toko yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) miras,” ungkap dia.
Diakui, seperti halnya di perhotelan, atau di Tempat Hiburan Malam (THM), memang tidak dilakukan razia. Pasalnya, rata-rata hotel berbintang atau THM di Kota Tepian rata-rata telah mengantongi izin.
“Semua barang itu kami razia dari mereka yang memang tidak memiliki SIUP dan SITU. Kalau yang sembarangan jual di toko-toko, dikhawatirkan bisa membahayakan anak-anak di bawah umur,” tuturnya.
Selain itu, beberapa di antara miras itu didapatkan di tempat lokalisasi. Sebab, beberapa di antara tempat lokalisasi masih ada yang belum mempunyai izin. Sehingga pihaknya terpaksa merazia barang haram tersebut.
“Di lokalisasi itu diizinkan untuk jualan miras, tapi pas mati izinnya nggak diurus oleh pemiliknya, itulah yang kami razia. Saya berharap, razia yang kami lakukan selama ini memberikan efek jera para pedagang miras ilegal,” ucapnya.
Dia menambahkan, semua miras yang dimusnahkan pihaknya, telah melalui hasil persidangan. Bahkan sebagian dari para pengusaha yang nakal ada yang didenda Rp 2-3 juta.
“Kalau yang divonis itu ada puluhan, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual miras. Jadi dasar pemusnahan itu sudah ada, khusus miras milik penjual yang sudah di sidang di pengadilan,” akunnya.
Sementara itu, Wawali Kota Samarinda Nursyirwan Ismail, dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan miras tersebut adalah bentuk perlawanan pemerintah terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin, atau mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan generasi muda.
“Ke depan tidak hanya di toko-toko yang tidak berizin yang dirazia, tapi juga di tempat-tempat yang sudah memiliki izin. Harus ada batasan-batasan penjualan. Perlu ada prosedur baru supaya miras ini tidak membayakan masyarakat,” tuturnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: