bontangpost.id – Rasa curiga seketika menyeruak saat Jelita –nama samaran– melihat video di handphone anaknya. Dalam video itu, anaknya, Cantik –bukan nama sebenarnya– terlihat bercengkrama dengan seorang pria berinisial Mr (18). Posisinya, sang pria berbaring. Sementara Cantik duduk di sampingnya.
Dia segera mengintrogasi Cantik. Bak petir di siang bolong, dia terperanjat mendengar pengakuan buah hatinya. Pria itu rupanya kekasih anaknya. Tidak sekadar pacaran. Bahkan sampai melakukan hubungan badan. Tak terima, dia melaporkan Mr ke Polres Bontang.
Tak butuh waktu lama, Satreksrim Polres Bontang menangkap Mr, sore tadi (2/12/2020) di Bontang Selatan. Meskipun hubungan terlarang itu dilandasi suka sama suka, namun Cantik masih di bawah umur. Masih 17 tahun. Masih sekolah. Sehingga bisa dijerat hukum.
“Pengakuan tersangka (Mr), mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali. Sudah satu bulan ini keduanya berpacaran,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Hubungan terlarang itu dilakukan ketika rumah tersangka sedang sepi. Dia cuma tinggal dengan adiknya. Sedangkan orangtuanya di luar daerah.
Cantik telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sedangkan kekasihnya harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia terancam 15 tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post