BONTANGPOST.ID, Sangatta – Informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Kongbeng ditindaklanjuti dengan cepat. Tim Opsnal Polsek Kongbeng berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MNR alias R (24), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. “Kami menerima laporan dari warga dan langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 18.30 Wita,” jelasnya, Minggu (11/5).
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 012, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua poket sabu seberat 1,5 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal, melalui sistem jejak. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Erwin.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Erwin. (*)







