BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dua pria ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba di Kaltim. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita aparat dari pengungkapan ini mencapai 10.077 gram brutto (9,8 kg).
Sabu dikemas tersangka dalam sebuah kotak styrofoam berisi sembilan bungkus teh China warna kuning yang kemudian disembunyikan di mobil pikap.
“Kami tangkap (tersangka) di Samarinda,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, Kamis (27/2/2025).
Tersangka inisial A dan MD ditangkap di lokasi berbeda. Adapun sabu ditemukan dalam kendaraan yang dibawa tersangka A.
Dirinya mengaku membawa barang haram itu atas perintah MD, dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Samarinda.
“Kami kembangkan dan meringkus MD,” ujar Arif.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan sabu sebanyak 9,8 kg atau senilai Rp15 miliar.
Tersangka A mengaku bakal dapat duit Rp10 juta setiap satu kilogramnya. Termasuk uang jalan Rp3 juta.
Sementara tersangka MD yang seorang nelayan ditangkap di Tarakan, 19 Februari lalu.
“Yang bersangkutan pengendali,” imbuhnya. Polisi turut menyita ponsel tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Mo 35/2009 tentang narkotika.
Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. (far)