BONTANG – Setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2015, termasuk kepada 995 orang warga binaan Lapas Kelas 3 Kota Bontang.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Pembinaan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan sosialisasi dan dialog demokrasi desk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Lapas Kelas 3 Kota Bontang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tata cara dan pentingnya memberikan hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang.
Hadir sekaligus membuka sosialisasi tersebut, Plt Sekkot Bontang Artahnan mewakili Wali Kota Bontang, Kepala Lapas Kota Bontang Heru Yuswanto, Ketua KPU Kota Bontang Suwardi dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bontang Agus Susanto sebagai narasumber serta ratusan warga binaan Lapas Bontang yang serius mengikuti sosialisasi tersebut.
Menurut Artahnan, warga binaan Lapas Kota Bontang juga patut dan pantas mengetahui apa saja yang terkait dengan pemilihan umum, karena biar bagaimanapun mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Sosialisasi ini penting, karena pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif dan presiden merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi, yang pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat serta sarana partisipasi masyarakat memilih pemimpin politiknya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Lapas Kota Bontang Heru Yuswanto menyampaikan, berdasarkan data KPU Kota Bontang, dari total jumlah wargaan binaan Lapas Kelas 3 Kota Bontang, sebanyak 995 orang, akan tetapi yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bontang hanya 375 orang saja dan tambahan dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, terdaftar sebagai Pemilih di Kabupaten Kutai Timur 59 orang.
“Yang belum terdaftar sebanyak 53 orang dengan catatan yang telah terdaftar tadi sudah melakukan perekaman e-KTP pada tangga 13 April 2018. Sedangkan saat ini yang masih menunggu surat keterangan dari Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur sebanyak 58 orang. Kami berharap pada pelaksanaannya nanti semua warga binaan bisa memberikan hak suaranya,” pintanya. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: