BONTANG – Karena pernah terkena sengatan tawon yang berada di tengah-tengah rimbunan pohon tak jauh dari lokasi rumahnya, Agung, salah satu pemilik rumah di kawasan Perumahan Green Park Salebba Jalan Cut Nyak Dien RT 9 Kelurahan Bontang Baru pun tak ingin jika kondisi yang dia alami itu juga dialami oleh tetangga maupun warga yang tinggal di sekitar rumahnya. Alhasil, Agung pun berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) untuk segera ditindaklanjuti.
Usai menghubungi petugas Disdamkartan melalui sambungan telepon, Sabtu (14/4) malam lalu petugas Disdamkartan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lokasi setelah salat magrib sekira pukul 19.00 Wita. Usai di survei posisi keberadaannya, kemudian petugas langsung mengeksekusinya dengan cara membakar sarang jenis tawon tanah tersebut. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas pun memakai Alat pelindung Diri (APD) lengkap dan menyiagakan satu unit mobil pemadam.
“Jika dilihat dari posisinya, memang sarang tawon tersebut sangat berbahaya. Pasalnya posisinya yang tersembunyi di dalam rimbunan pohon. Jika tidak hati-hati, warga bakal kena sengatan lagi. Untuk itu Bapak Agung segera melapor ke kami (Disdamkartan, Red.) agar tak ada korban lagi,” tukas Plt Kasi Pencegahan, Pengendalian, dan Penyulihan DIsdamkartan, Yuli Masriyantika.
APRESIASI PARTISIPASI WARGA
Banyaknya pertolongan yang diberikan Disdamkartan kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan utamanya terhadap bahaya kebakaran, serta perlindungan dari satwa liar dan serangga yang membahayakan, diakui Yuli Masriyantika tak lepas dari peran serta seluruh komponen masyarakat. Pasalnya selama ini, mayoritas adanya informasi tersebut berasal dari aduan masyarakat.
“Artinya bahwa Disdamkartan mulai dikenal masyarakat tidak hanya bertugas memadamkan saja. Tetapi juga dapat berfungsi memberikan penyelamatan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” terangnya.
Atas itulah, dirinya pun mengapresiasi peran serta masyarakat yang lebih memilih melaporkan ke Disdamkartan ketimbang “main hakim sendiri” jika di sekitarnya menemukan hewan-hewan liar seperti ular, buaya, kera, dan tawon. (bbg/Adv)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: