SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah memastikan jika semua pasar milik pemerintah Kutim sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan, yang dikeluarkan langsung Dinas Lingkungan Hidup (BLH). Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan pernyataan terkait tidak ada satupun pasar di Kutim yang memiliki izin pengelolaan lingkungan.
“Semua sudah punya izin pengelolaan lingkungan. Seperti Pasar Induk Sangatta (PIS) yang sudah memiliki izin pengelolaan limbah termasuk UKL maupun UPL , yang dikeluarkan oleh DLH Kutim sendiri,” ujar Irawansyah.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim ini mengatakan, mungkin yang dimaksud tidak mengantongi izin pengelolaan lingkungan adalah pasar-pasar tradisional dan pasar dadakan yang saat ini menjamur di Kota Sangatta. Sebagian besar memang belum memiliki izin pengelolaan lingkungan. Bahkan ada pula warga sekitar yang mengeluhkan kondisi pasar dadakan yang cukup mengganggu kenyamanan masyarakat, karena bau tak sedap yang ditimbulkan akibat aktivitas pasar dadakan ini.
“Saya rasa pasar tradisional itu yang belum punya izin. Karena dibangun swadaya oleh masyarakat. Kalau pasar yang dibangun pemerintah, pastilah punya izin,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal mengatakan jika tidak satupun pasar di Kutim yang memiliki izin pengelolaan lingkungan seperti SPPL maupun UKL-UPL. Termasuk pasar dadakan yang kini banyak bermunculan dan beroperasi di beberapa lokasi pada Kota Sangatta.
Akibatnya, beberapa pasar mendapat keluhan hingga penolakan dari warga. Karena limbah yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik dan menimbulkan bau tak sedap. Pemerintah pun akan segera mengambil tindakan dengan menertibkan pasar liar tersebut. (aj)







