SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memastikan dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran pemerintah yang diberikan kepada masyarakat desa diawasi secara ketat. Baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran Desa Membangun.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah penyaluran berbagai anggaran bantuan kepada masyarakat, melibatkan berbagai instansi teknis pengawas. Seperti Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) atau Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim yang memang sudah mejadi tugas pokoknya.
“Pengawasan juga melibatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari pihak Kejaksaan Sangatta. Terlebih dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (KLPJ) Bupati, melaporkan penyaluran dan penggunaan anggaran desa tersebut merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dimuat,” sebut Irawansyah.
Dia mengakui jika desa-desa di Kutim tahun ini akan menerima penyaluran anggaran bantuan desa yang jumlahnya cukup besar. Mulai dari penyaluran angaran dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang pada tahap pertama nilai total Rp 119 miliar, kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten yang pada tahap pertama sebesar Rp 52 miliar, serta anggaran Desa Membangun antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per desa, yang memang sudah menjadi janji politik pasangan Bupati dan Wabup terpilih saat ini.
“Karena anggarannya besar, jadi pengawasannya juga perlu diperketat,” katanya.
Irawansyah meyakini tidak akan ada tumpang tindih dalam penggunaanya. Sehingga tinggal bagaimana masyarakat dalam hal ini aparat pemerintah desa setempat dalam melakukan penyajian pelaporan penggunaanya secara baik dan benar.
“Jadi masyarakat juga kami minta ikut mengawasi,” pesan Irawansyah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post