bontangpost.id – Peredaran narkotika di Kota Taman kian meningkat. Bahkan pandemi tak menjadi penghalang semakin meluasnya peredaran barang haram tersebut. Terbaru, Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 1 kilogram lebih.
“Ini kado HUT Bhayangkara juga ini, berhasil mengungkap kasus terbesar di Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
Sementara, dalam kurun waktu setengah tahun, periode Januari hingga Juni 2021 ini, sebanyak 37 kasus narkotika berhasil diungkap. 37 kasus itu juga termasuk tangkapan di Polsek Marangkayu sebanyak 2 kasus dan Polsek Muara Badak 4 kasus. Sisanya ditangani Satreskoba Polres Bontang, Polsek Bontang Utara dan Selatan.
Dari 37 kasus itu disebutkan Kasat Reskoba, 42 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terinci 38 laki-laki, dan 4 tersangka perempuan. Rata-rata usia muda 21 sampai 29 tahun.
“Mereka semua pengedar,” ungkap Rakib Rais kepada bontangpost.id, usai menggelar konferensi pers pengungkapan narkotika, Selasa (29/6/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, di antaranya, 235,400 gram ganja, dan sabu seberat 1.132,46 gram atau 1 kilogram lebih. “Kebanyakan ya dari luar Bontang ambil barangnya,” sebutnnya.
Sementara, pengungkapan kasus terbanyak berada di wilayah Bontang Selatan. Kedua, di wilayah Bontang Utara. “Kasus terbesar yang baru diungkap juga dari Bontang Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, di masa pandemi ini, meski perekonomian sedang terpuruk, namun kasus narkotika justru meningkat. Untuk itu Kasat Reskoba mengajak masyarakat untuk turut memerangi narkoba yang beredar di wilayah Kota Taman.
“Sama-sama kita perangi narkoba ini,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post