SANGATTA – Nasib ratusan pejabat yang belum mendapat jatah kursi alias non-job akan segera mendapat kejelasan. Pasalnya, gerbong pelantikan pejabat jilid II wacananya akan digelar awal Februari mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah memastikan pelantikan pejabat non-Job, tinggal menunggu kesiapan bupati.
“Sebenarnya mau dilantik bulan ini (Januari, Red.). Tapi karena jadwal bupati padat, sehingga diundur. Mungkin bulan depan, sudah bisa dilantik,” ucap Irawansyah, Jumat (27/1) kemarin.
Dia menerangkan, dalam pelantikan tersebut pemerintah akan menempatkan pejabat khusus untuk mengisi posisi Unit Pelasana Teknis Dinas (UPTD). Total ada 195 UPTD, baik baru karena penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru maupun lama.
“Jadi nanti akan ada dua posisi jabatan yang diisi dalam setiap UPTD, yakni kepala dan Kasubag Umum. Sehingga totalnya ada 390 kursi yang diisi,” akunya.
Sementara untuk pejabat esselon II dan III yang masih non-Job, terpaksa harus menunggu proses seleksi dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kalau esselon II itu cuma ada tiga orang. Kemudian esselon III itu ada lima orang,” sebutnya.
Disinggung terkait dengan fasilitas di beberapa OPD yang masih minim, Irawansyah mengaku, memang pemerintah belum sepenuhnya siap dengan adanya OPD baru ini. Namun karena itu sudah ketentuan, mau tidak mau dilaksanakan.
“Kalau kantor, kendaraan dinas, dan beberapa fasilitas lain sudah siap. Hanya, memang masih butuh tambahan. Makanya kami penuhi bertahap,” kata Irawansyah.
Selain itu, lanjut mantan Kadisperindag Kutim itu, Bagian Perlengkapan Setkab juga sudah diminta untuk melakukan inventarisir apa saja kebutuhan yang diperlukan OPD baru. Tentu, untuk proses pengadaannya akan dilakukan secara bertahap dan melihat dari skala prioritas.
“Sementara, kita manfaatkan fasilitas yang ada dulu, sambil menunggu proses pengadaan. Tapi yang jelas, tidak akan mengganggu kinerja pelayanan bagi masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, banyaknya pejabat yang non-job dampak dari perubahan struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sebab, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, membuat beberapa kewenangan yang semula di tingkat kabupaten, kini diambil alih provinsi. Tercatat, sekitar 83 lebih jabatan structural di Kutim yang hilang akibat perubahan tersebut. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post