BONTANGPOST.ID, Bontang — Perhelatan Erau Pelas Benua Guntung 2025 menghadirkan momen bersejarah pada Selasa (18/11/2025). Untuk pertama kalinya, Lembaga Adat Kutai di Guntung menggelar pembacaan sanksi adat secara terbuka di hadapan masyarakat.
Dalam sidang adat terbuka tersebut, Ketua Adat Guntung Raden Darmawi membacakan keputusan terhadap dua warga Muhammad Yusuf dan Yusdi yang sebelumnya terlibat perkelahian pada 2 November 2025, saat masa persiapan upacara adat.
Berdasarkan hasil sidang pengurus Lembaga Adat Kutai Kota Bontang, Muhammad Yusuf dijatuhi sanksi berupa satu piring putih dan seekor ayam jantan. Sementara Yusdi dikenakan denda adat berupa satu piring putih, seekor kambing, serta setengah pahil atau setara 1,5 gram emas.
Raden Darmawi menjelaskan, penegakan hukum adat ini memiliki dasar yang kuat, sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Selain itu, pelaksanaan sanksi adat juga didukung Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat, serta Undang-Undang Panji Selaten dan Undang-Undang Brajaniti Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
“Keputusan ini juga diketahui langsung oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Muhammad Arifin, Sultan Kutai ke-21,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban selama rangkaian Erau berlangsung.
“Jangan sampai ada yang membuat onar atau mengganggu kekhidmatan acara sakral ini,” tegasnya. (*)







